4 Hal Disarankan Dewan Pers Kepada Pejabat Publik dalam Profesionalisme Pers

Nasional426 Dilihat

Jakarta >> Dalam rilis resmi Dewan Pers yang menerangkan terkait video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dariDewan Pers. Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.
Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat
(17/6) di Jakarta. Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung
Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan
Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan
Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan
Pengembangan Profesi). Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan
Kapolres Sampang.

  1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri
    dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
  2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai
    antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang
    diselenggarakan oleh Dewan Pers.
  3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan
    media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi
    dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan
    Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada
    dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
  4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti
    sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik
    Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi
    wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh
    Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.(***)
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *