oleh

Harapan Walikota Saat MoU Dengan Kejari

Bengkulu, ARL – Dengan berakhirnya MoU/kerjasama Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Tahun 2021, maka Pemkot melanjutkannya untuk tahun 2022. Penandatanganan tersebut bertempat di alun-alun Berendo, Masjid At-Taqwa, Kelurahan Anggut Atas, Selasa (11/1/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, Dandim 0407 Kota Bengkulu, Kolonel Inf. Hendriawan Senjaya, Sekretaris Daerah (Sekda), Arif Gunadi, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD serta Jajaran Pemkot dan Kejari Bengkulu lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menyampaikan, bahwa masih banyak permasalahannya aset yang menjari catatan BPK. Selain itu tambahnya dengan adanya kerjasama ini maka melalui Pendampingan Hukum dengan Kejari Kota Bengkulu maka permasalahan ini dapat diselesaikan.


“Sudah dari tahun 2021 kerjasama ini dilakukan, dan sekarang dilanjutkan kembali untuk tahun mendatang (2022). Banyak keberhasilan dari kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejari Kota Bengkulu, namun keberhasilan itu baru sebagian kecil saja. Masih banyak permasalahan aset yang menjadi cacatan bagi BPK yang harus diselesaikan.

Oleh karena itu kami meminta pendapat dan pendampingan hukum, sehingga permasalahan aset di Kota Bengkulu benar-benar kita benahi atau kita bereskan,” beber Walikota.

Penyerahan Piagam Kepada Kajari oleh Walikota Bengkulu sebagai Jaksa Pengacara Negara


Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan bahwa selain ditugaskan sebagai penuntut umum , Kejaksaan juga diberikan kewenangan lain yakni Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Perundangan, Jaksa Pengacara Negara juga mempunyai tugas didalam mengembalikan kerugian negara, hal ini berupa pendekatan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Penegakan Hukum.


“Pada tahun 2021 kami berhasil membuat kerjasama dengan Pemerintah kota Bengkulu dan lainnya seperti BPJS Kesehatan, Grab Indonesia dan lainnya. Adapun keberhasilan kemi yakni pemulihan kekayaan negara dengan total 2,6 Miliar lebih dari Pelindo dan lainnya. Sedangkan dengan Pemerintah Kota Bengkulu kami berhasil menagih tagihan ganti rugi sebanyak 1,7 Miliar lebih. Pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara Perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk pencegahan Korupsi dengan memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sebelum pelaksanaan suatu kegiatan. Dan setelah itu kami melakukan audit, apakah kegiatan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dan pendampingan hukum ini gratis,” beber Kajari Kota Bengkulu.(RYO).

Foto Bersama unsur Forkopinda Kota Bengkulu usai Penandatanganan MoU.

Penyerahan Piagam oleh Walikota Bengkulu kepada Kajari sebagai Jaksa Pengacara Negara

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan