Akhir Pelarian DPO Tukin, ASN Korem RM Berhasil Dibekuk

Bengkulu >> Prestasi di penghujung Tahun 2024 bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap ASN Berinisial RM yang bertugas sebagai bendahara di Komando Resor Militer 041 Garuda Emas ( Korem 041 Gamas) Bengkulu, yang merupakan DPO akibat memanipulasi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu, dan akhirnya dijebloskan untuk sementara di Rutan Kota Bengkulu.

Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasidik Pidsus Danang Prasetyo, membenarkan penangkapan tersangka RM tersebut, namun terkait proses penangkapan masih belum bisa disampaikan.

“Tersangka sudah kami tangkap dan dititipkan di Rutan Bengkulu, untuk selanjutnya Kajati akan menyampaikan dari hasil penangkapan ini, “terangnya.

Dan R-M selaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku bendahara pembayaran, diduga memanipulasi Tukin ke 8 orang tentara, sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp9,5 Miliar. Adapun Prajurit tersebut telah disidangkan pada Pengadilan Militer di Pelambang, sedangkan tersangka melarikan diri hingga dua tahun pelariannya akhirnya tertangkap. (Ryo Kun)

Berita Terbaru Lainnya...

banner 300x200

Jangan Lewatkan