Bengkulu, Annirell.Com >> Dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021, bagi Pengusaha Media Pers yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di tanggapi dengan aksi demo. Hal ini dilakukan didepan kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/03/22).
Setelah melakukan aksi orasi berlangsung satu jam, pendemo yang merupakan pekerja /Insan Pers dan juga pimpinan Media Massa baik cetak dan terutama Media Online/ daring se-Provinsi Bengkulu menemui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait Pergub ini.
Adapun sepuluh perwakilan FMMB dipersilahkan menemui Gubernur Rohidin oleh pihak Kepolisian yang berjaga, namun hanya diwakilkan oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachrazi beserta plt Kominfotik Sri Hartika serta pejabat lainnya.

Koordinator Demo FMMB, Anjang S menyampaikan bahwa aksi spontanitas tanpa paksaan, desakan maupun ditunggangi pihak lain, dikarenakan Pergub 31 tersebut telah menyengsarakan ratusan Media Massa, karena terhambatnya kerjasama dengan berbagai OPD bahkan sampai merembet ke beberapa kabupaten. Hal ini berdampak pengurangan bahkan beberapa Media khususnya Media Online memberhentikan sementara pekerjanya karena tidak sanggup membayar, diakibatkan terhambatnya kerjasama dengan berbagai pihak tersebut.
“Jelas Pergub Bengkulu Nomor 31 tahun 2021 menyengsarakan banyak orang bukan hanya bagi pengusaha media saja, namun sampai ke pekerja/wartawannya.
Terkesan buru-buru di undangkan, yang mana hal ini akan menjadi bola panas bagi setiap OPD yamg melakukan pencairan disaat diundangkan. Kami juga melakukan konfirmasi dengan BPK Perwakilan Bengkulu sesuai penyampaian plt. Kominfotik dan PPTK nya bahwa BPK yang menganjurkan. Untuk itu perlu croschek dengan pihak BPK, dan alhasil mereka jelas tidak merekomendasikan, karena bagi mereka hal ini urusan rumah tangga Pemprov sendiri. Ini jelas diduga ada pemufakatan untuk dana publikasi hanya ke 38 perusahaan Media Massa yang telah terverifikasi Dewan Pers. Untuk itu para Pengusaha dan awak media pers melakukan aksi demo ini, karena beberapa upaya yang sebelumnya ditempuh, bersikukuh tetap menerapkan Pergub tersebut. Hari ini belum ada hasil karena Gubernur Rohidin sesuai keterangan Asisten II tadi Dinas Luar ke Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Asisten II Setda Fachrazi Razie menyampaikan kepada perwakilan FMMB bahwa apa yang dimintakan, akan diterima dan dipelajari dahulu, namun tidak berani memberikan kepastian karena masih untuk dipelajari.
“Point-point tuntutan aksi demo ini kami mewakili Gubernur dan Setda diterima, namun jawabannya akan kami pelajari dahulu sehingga minta waktu untuk ini,” sampainya.
Dengan adamya jawaban tersebut, salah satu perwakilan FMMB yang bernegosiasi meminta untuk disegerakan untuk menjawab tuntutan aksi demo ini, karena diseluruh OPD Provinsi Bengkulu dan di beberapa Kabupaten menerapkan Pergub 31 tersebut.
“Kami minta disegerakan untuk memberikan jawaban atas aksi ini karena kerjasama di semua OPD menerapkan Pergub 31 ini. Kami minta untuk di himbau agar pergub ini jangan dahulu diterapkan karena masih dalam perlawanan/tuntutan untuk dihapuskan,” ujar Ip sapaannya.
Dengan adamya ajuan ini, Fachrazi akan membahas dengan perangkat dan tanaga ahli segera mungkin dan akan menyampaikan kepada OPD Provinsi Bengkulu untuk menunda dulu semua kerjasama sampai ada keputusan akan demo ini. (R01)
Berikut ini tuntutan aksi demo/ pernyataan sikap Pengusaha dan Karyawan Media Massa dalam aksi demo Tolak Pergub 31 Tahun 2021:
- Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
- Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
- Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan;
- Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
- Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.