oleh

Aksi Demo Tanggapi Kebijakan Pemerintah Yang Tidak MERAKYAT

Bengkulu, Annirell.Com >> Aksi turun kejalan kembali mahasiswa lakukan dalam merespon kebijakan Pemerintah yamg tidak Pro Rakyat. Hal ini dilakukan di simpang 5 dan depan kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.

Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu menggelar aksi demontrasi ini, guna menjalankan tugas dan fungsi sebagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan dalam menjalankan tugas yakni, mengawal demokrasi dan konstitusi yang baik di negara Kesatuan republik Indonesia.

Puluhan mahasiswa melaksanakan aksinya dengan penyampaian orasi tekait permasalahan-persamasalah negara yang selalu timbul akibat statement atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang di nilai tidak pro terhadap Rakyat.
Adapun Korlap, Elekusman menyampaikan segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan adalah bentuk dari penghianatan terhadap rakyat dan negara, mana dari itu kita harus berdiri disini menyampaikan aspirasi melalui kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ini, adapun beberapa tuntutan kami tertera pada pers release.

Aksi Demi di Tugu Fatmawati Simpang Lima Kota Bengkulu.

PRESS RELEASE
DPD IMM Bengkulu Senin, 07 Maret 2022
IMM SE-BENGKULU GELAR AKSI DI DEPAN KANTOR
GUBERNUR BENGKULU DAN POLDA BENGKULU TOLAK
PENAMBANGAN DIWADAS HINGGA PENUNDAAN PEMILU 2024

Babakan baru tahun 2022 kondisi sosial politik Indonesia dibuka dengan dua peristiwa tragis.
Dua peristiwa tersebut – insiden represif Wadas dan penembakan di Sulawesi Tengah yang
diduga dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan hal yang memilukan. Bagaimana tidak,
negara yang sudah keluar dari belenggu otoritarianisme era orde baru kini seolah kembali pada
memori kelam masa itu. Transisi demokrasi 98 seakan tidak membuahkan hasil yang signifikan
dalam merubah wajah politik negeri ini. Hal ini tentu sangat disayangkan dan menyayat hati para
pejuang demokrasi, negara sekali lagi menambah daftar panjang tindakan represif terhadap
rakyatnya.
Pada realitasnya, wajah represi ini memiliki satu frekuensi dengan praktik perampasan tanah
dan tidak jarang menelan korban jiwa. Wajah kepolisian lambat laun terus tercoreng saat
menghadapi potensi konflik di masyarakat yang selalu mengambil sikap arogan dan represif,
seakan-akan lebih membela kepentingan para investor, sehingga humanis sebatas ilusi.
Bahkan, di masa pandemi sekalipun tidak menyurutkan alasan pemerintah untuk memperluas
ekspansi bisnis dan pembangunan berbasis sumber-sumber agraria dengan dalih pemulihan
ekonomi. Hasilnya, masyarakat di wilayah-wilayah konflik terus menghadapi ancaman berlapis,
terancam virus pandemi, lalu terancam digusur negara yang semakin mesra dengan kelompok
kepentingan.
Meminjam data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mencatat terjadi kenaikan
konflik agraria yang sangat signifikan di sektor pembangunan infrastruktur sebesar 73% dan
sektor pertambangan sebesar 167%. Kenaikan signifikan situasi konflik agraria juga terjadi
dari sisi
korban terdampak dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar 135.337 KK menjadi 198.859 di tahun 2021. Situasi ini menandakan bahwa konflik agraria semakin menyasar area-area masyarakat.
Di Riau, lahan para petani di Singingi Hilir, Kuantan Singingi dicaplok oleh PT Wanasari
Nusantara pada tahun 2021. Tidak berhenti disitu, perusahaan tersebut membuat galian parit
gajah untuk mengisolasi lahan masyarakat sehingga tidak dapat bertani dan mengambil hasil
perkebunannya.Diretan konflik dan perampasan ruang hidup dapat disaksikan dengan nyata. Salah satu yang
terbaru ditunjukkan oleh aparat kepolisian dengan pengepungan warga Desa Wadas, Purworejo,
Jawa Tengah pada 8 Februari 2022. Juga, peristiwa penembakan peserta unjuk rasa yang
menolak aktivitas tambang oleh PT Trio Kencana di Paringi Moutung, Sulawesi Tengah pada 12
Februari 2022. Begitupun di Bengkulu sendiri ada beberapa kabupaten yang saat ini sedang
terjadi konflik agraria yang belum juga di temukan jalan keluarnya dan lagi-lagi tindakan
pembubaran paksa dan tekanan di alami oleh masyarakat yang malakukan penolakan terjadi.
Dari peristiwa tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (DPP IMM) dan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Bengkulu.
Melalui Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, DPD IMM Bengkulu berdasarkan
instruksi DPP IMM No:001/A-4/2022 pada tanggal 16 Februari 2022 dan kajian secara internal
IMM Bengkulu makah menyeru dan mengajak konsolidasi dan aksi solidaritas kepada seluruh
level pimpinan IMM, mulai Pimpinan Komisariat (PK) hingga Dewan Pimpinan Cabng (PC)
IMM se-Bengkulu.
Dua peristiwa di atas mengingatkan pada tindakan serupa yang pernah terjadi di tahun 2019
silam. IMMawan Randi dan IMMawan Yusuf menjadi korban saat menggelar aksi di depan
kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Mahasiswa Universitas Halu Uleo (UHO).
Dalam instruksi dan aksi yang di gelar IMM se-Bengkulu pada Senin, 07 Maret 2022 ini, IMM
tegas menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk represif
kepada masyarakat. Hal tersebut tak lain ialah usaha untuk membungkam hak dalam
menyuarakan aspirasi.

“Semestinya, pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan humanis bukan
sebaliknya,” ujarnya.

Belum surut perjuangan Reformasi, Presiden Jokowi lagi-lagi menginstruksikan jika bukti kepesertaan
BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik. Contohnya, pendaftaran peralihan
hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan
perizinan usaha. Selain itu juga permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan seluruh pelayanan terpadu
satu pintu.
Berbagai keperluan tersebut tentu berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Demi mengurus berbagai persyaratan formal, pada akhirnya warga harus segera mendaftarkan
diri menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Melihat Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, begitu jelas berbagai persyaratan terkait
jaminan kesehatan mempersulit masyarakat. “Seharusnya negara melalui pemerintah menjamin
secara utuh dan penuh atas jaminan kesehatan oleh negara,”
Belum selesai permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat keputusan kontroversi
pemerintah, hadir wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024.
Seperti yang diketahui, aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi kembali mencuat
setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberi usul
agar Pemilu 2024 ditunda 1 – 2 tahun. Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Partai Golkar,
Airlangga Hartarto. Ia mengaku menyerap aspirasi dari petani di Sawit di Kabupaten Siak, Riau,
saat kunjungan kerja. Senada dengan keduanya, Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat
Nasional (PAN) juga satu suara menerima usulan penundaan Pemilu 2024. “Jika ditunda, berarti
tidak ada transisi kepemimpinan yang akhirnya bermuara pada perpanjangan masa jabatan
Presiden Jokowi,Jangan sampai kepercayaan rakyat melalui pemilu, baik untuk eksekutif ataupun legislatif
dikhianati. Apabila kewenangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945 dan
aturan lain, mandat itu gugur dan kembali ke rakyat. Maka rakyatlah yang akan menentukan
arahnya. Karena jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD dalam sumpah jabatannya harus
setia terhadap Pancasila dan UUD 1945. Wacana penundaan pemilu sama saja mengkhianati
konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan analisis dan kajian terhadap peristiwa di Wadas, penembakan peserta aksi di
Sulawesi Tengah, konflik agraria di Riau maupun konflik dan permasalahan di Bengkulu sendiri,
dan wacana penundaan pemilu 2024 tersebut, DPD IMM Bengkulu menyatakan tuntutan
beberapa poin berikut :
 Mengecam segala bentuk perampasan tanah yang terjadi di Bengkulu dan 207
konflik letusan konflik agraria yang mencapai korban 198.895 KK.
 Mengecam keras represifitas oknum aparat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah
dan peristiwapenembakan di Sulawesi Tengah, serta menolak tegas segala bentuk
represif aparat kepolisian dalam memberangus gerakan rakyat.
 Mendesak KAPOLDA Bengkulu menginstruksikan anggota kepolisian yang ada di
Bengkulu untuk melakukan pendekatan dan penanganan secara humanis saat
berhadapan dengan dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi dimuka umum yakni
Menolak BPJS sebagai syarat izin berbagai pengurusan administrasi dan jual beli. Kemudian menolak wacana penundaan pemilu 2024.
adapaun ketiga yakni mendesak KPK, Kepolisian dan Kejaksaan menyelesikan kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu tanpa tebang pilih. (***/Rls)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan