Oleh : Prof. Dr. H. Syanurdin, M.Pd.
Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB)
syanurdin@gmail.com
Pendahuluan
Ada hal yang diperlukan sekarang dan jangan ditunda lagi untuk mencari berbagai cara dalam mempertahankan keutuhan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai suatu kekuatan kehidupan berbangsa dan bernegara dan untuk memperkokoh kehidupan dunia. Bahasa Indonesia akan menderita karena akan ditinggalkan oleh penuturnya dan membiarkan bahasa-bahasa asing yang mendominasinya.
Pada kesempatan ini penulis mengajak dan mengajukan saran pada kita semua: Belajar bahasa asing itu penting dan bermanfaat, tetapi yang lebih penting lagi belajar bahasa Indonesia. Bahasa asing adalah bahasa kedua, sementara bahasa Indonesia adalah bahasa pertama. Belajar bahasa apapun, semua itu baik. Namun, sebelum belajar bahasa kedua, bahasa ketiga itu, sebaiknya belajar bahasa Indonesia supaya memiliki jati diri bangsa yang pada akhirnya bahasa Indonesia akan lestari di negaranya sendiri dan dihomati pula oleh bangsa lain di dunia.
Kita dapat mencontoh negara tetangga kita Malaysia, bahasa Inggeris mereka mantap, pergaulan dunia mereka bagus, karena mereka dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing itu baik. Namun mereka tetap mengutamakan bahasa Melayu Malaysia sebagai bahasa nasionalnya. Misalnya, ketika mereka membuat merek tempat umum, tempat belanja, papan iklan, nama rumah sakit, dan badan pemerintahan lainnya selalu menggunakan bahasa Melayu Malaysia. Hal ini sangat berbanding terbalik di negara kita. Bila membuat papan nama, merek toko, iklan dan sebagainya banyak menggunakan bahasa asing. Apakah kita akan mencontoh negara Filipina, mereka memiliki bahasa nasional bahasa Tagalok, lalu punah karena tergeser oleh bahasa Inggeris? Hal inilah yang harus diceramati oleh SDM Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yang menjadi dambaan kita semua dalam rangka membangun bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Indonesia dipengaruhi oleh berbagai bahasa, yaitu bahasa daerah/bahasa Ibu dan bahasa asing, khususnya bahasa Inggeris. Lalu di mana peran pentingnya bahasa Inggeris itu dalam bahasa Indonesia? Bahasa Inggeris (second language) yang berkontribusi mengantarkan bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi. Sesungguhnya dalam era globalisasi tersebut, kedua bahasa itu akan saling mendukung dalam membangun bangsa Indonesia yang modern yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Sudarsono, 1980). Namun, juga bahasa asing itu sekaligus merupakan salah satu dari ancaman bagi bahasa Indoensia, khususnya bahasa Inggeris.
Pada waktu akhir-akhir ini, pengaruh bahasa Inggeris sangat besar. Banyak sekali kata-kata bahasa Inggeris digunakan di samping kata-kata Indonesia yang sama arti dengan kata-kata itu. Kadang-kadang malah sering kita melihat bahwa orang Indonesia seolah-olah bangga mempergunakan kata asing itu. Lebih geli lagi, bila mendengar kata-kata asing itu seakan-akan diobralkan penggunaannya, sedangkan penggunaannya dalam kalimat kadang-kadang kurang tepat. Hal itu yang harus dihindari.
Memang perlu disadari bahwa masuknya bahasa Inggeris itu memiliki dampak yang positif dan dampak yang negatif. Salah satu dari dampak positifnya bertambahnya kosakata bahasa melalui penyerapan bahasa itu yang memang diperlukan karena kosakata itu belum ada dalam bahasa Indonesia. Sementara dampak negatifnya terlihat, terutama dasa warsa terakhir ini, ada sikap masyarakat Indonesia yang merasa bangga menggunakan bahasa Inggeris itu secara sepotong-sepotong. Tidak menggunakan bahasa Indonesia secara utuh dalam berkomunikasi dengan lawan bicaranya. Dengan menguasai bahasa Inggeris itu, kita akan menguasai dan memiliki kemampuan IPTEKS level dunia, tetapi sangat diharapkan berkepribadian bangsa Indonesia. Ada dalam pepatah kita, jangan seperti kacang lupa akan kulitnya.
Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia
Dalam butir ketiga isi Sumpah Pemuda bulan Oktober 1928 berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Bila kita cermati Sumpah Pemuda itu sudah ada hampir berumur 94 tahun, waktu yang sudah cukup lama itu, nampaknya belum menjamin bahwa bahasa Indonesia itu akan menjadi utama di negara sendiri. Banyak hal yang dapat dijadikan sebagai toluk ukur bahwa bahasa Indonesia itu belum menjadi utama di negara sendiri. Salah satu diantaranya penggunaan bahasa Inggeris sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA, SMK, dan MAN). Padahal dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 bahwa bahasa pengantar dalam pendidikan adalah bahasa Indonesia. Bahasa asing termasuk bahasa Inggeris sebagai bahasa pendukung. Pengguaan bahasa asing itu alasannya sebagai perintis sekolah bertaraf internasional. Hal tersebut sudah menjalar dari tingkat pusat sampai daerah-daerah, termasuk juga kita di provinsi Bengkulu.
Saat ini tidak dapat kita ingkari bahwa penggunaan bahasa Inggeris sedang diagung-agungkan, karena bahasa Inggeris memiliki nilai tinggi, bergengsi tinggi, dan memiliki derajat yang tinggi bila dibandingkan dengan bahasa Indonesia. Namun sebaliknya, di luar negeri peminat pemakai bahasa Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Misalnya, Beberapa di antaranya di wilayah Asia, mulai dari Timor Leste, Malaysia, dan Thailand. Serta Laos, Filipina, dan Papua Nugini. Juga Singapura, Italia, serta Kamboja, Myanmar, dan Vietnam. Lalu Jepang, India, dan Australia. Juga Mesir, Tunisia, dan Uzbekistan. Kemudian Prancis, Rusia, Amerika Serikat, serta Inggris, Jerman, dan Finlandia. Untuk tahun 2018 negara tujuannya adalah Suriname, Austria, dan Bulgaria. Adapun tahun 2019 adalah Korea. Thailand dan Timor Leste merupakan dua negara dengan jumlah pemelajar dan kerja sama terbanyak di antara 23 negara.
Seharusnya bangsa Indonesia harus bangga, sekaligus bersyukur dengan adanya bahasa Indonesia, kemudian tetap menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di negara sendiri. Kualitas dan mutu pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya sangat perlu ditingkatkan. Pembelajaran bahasa Indonesia harus menyenangkan dan dapat membuat siswa-siswi aktif/kreatif. Demikian pula warga negaranya sebagai pemakai bahasa, perlu ditanamkan untuk cinta kepada bahasa Indonesia. penghargaan dan sanksi perlu dilakukan untuk menegakan disiflin dalam berbahasa Indonesia. Yang tak kalah pentingnya, pejabat tinggi negara, para menteri kabinet, pejabat daerah, dan lain-lain perlu memberikan contoh tauladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar itu dalam masyarakat.
Jati Diri Bangsa Indonesia
Dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan merupakan jati diri bangsa dan identitas negara. Jati diri bangsa dan identitas negara tersebut harus dijaga, diamankan, dan dilaksanakan dalam penyelenggarakan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu dari jati diri bangsa itu adalah Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia dalam UUD 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia resmi sebagai bahasa negara dan pasal 30 bahwa kedudukan Bahasa Indonesia sebagai identitas negara.
Di sisi lain, dalam sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya cinta tanah air. Implementasi dari cinta tanah air itu meliputi: membina, melindungi, dan melestarikan Bahasa Indonesia merupakan salah satu bagian dari bukti cinta tanah air. Demikian pula dalam Sumpah Pemuda butir ketiga berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Tak kalah pentingnya juga UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa bahasa pengantar dalam pendidikan adalah Bahasa Indonesia, bahasa Inggeris sebagai bahasa pendukung. Terakhir UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingga bahwa menulis karya ilmiah menggunakan Bahasa Indonesia, bahasa Inggeris sebagai bahasa pendukung.
Bila dilihat dalam dasar hukum di atas bahwa Bahasa Indonesia itu memiliki kedudukan hukum yang kuat yang merujuk kepada penggunaannya dalam segala lapisan masyarakat Indonesia. Tugas membina, mengembangkan, melestarikan, mempertahankan, sekaligus menggunakan Bahasa Indonesia itu baik dan benar bukan hanya semata tugas kantor bahasa dan prodi bahasa Indonesi saja, melainkan tugas kita semua. Tugas seluruh institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi. Sekaligus tugas seluruh warga negara Indonesia sebagai bukti nyata cinta tanah air Indonesia. (***)