Kota Bengkulu >> Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang sedang melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan. Besaran Zakat Fitrah berubah seiring keadaan harga komoditas pangan disaat sekarang.
Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu gelar rapat penentuan besaran zakat Fitrah dan Fidyah, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Selasa (28/03/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut
Kakan Kemenag Kota Bengkulu, Pemda Kota yang diwakilkan Kesra, Baznas Kota, MUI Kota, Dinas Perindag Kota, IKMI Nahdlatul Ulama, MUhammadiyah, DMI, dan KUA sekota Bengkulu. Tak lupa pedagang beras turut diundang dalam kegiatan tersebut.
Kakan Kemenag Kota Bengkulu, Sipuan menyampaikan untuk zakat Fitrah tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan kenaikan harga beras di pasaran, dan dikonversikan sehingga dapatlah nilai zakat Fitrah dan Fidyah.
“Ada kenaikan Zakat Fitrah tahun ini. Hal ini disebabkan kenaikan harga beras dipasaran dan tentunya disesuaikan dalam menentukan besaran baik Zakat Fitrah maupun Fidyah,” terang Kakan Kemenag Kota Sipuan.
Adapun besaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras tetap seberat 2,5 kilogram. Namun jika Zakat Fitrah beras dinilai/ dalam bentuk uang terbagi dalam tiga kategori. Untuk kategori satu sebesar Rp. 40.000. sedangkan Kategori dua sebesar Rp. 35.000. Dan untuk kategori tiga sebesar Rp. 25.000. Sedangkan untuk Fidyah ditentukan besaran sebesar 30.000 Rupiah. Pembayaran Zakat Fitrah sudah bisa dilaksanakan besok Rabu (29/03/23) hingga sebelum pelaksanaan Sholat Ied. (R01).