βKota Bengkulu >> PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meningkatkan integritas pasar dan mencegah manipulasi harga saham. Salah satu langkah strategis terbaru adalah penerapan kebijakan Non-Cancellation Period (Periode Tanpa Pembatalan) pada sesi Pre-Opening dan Pre-Closing, yang akan mulai diberlakukan efektif pada Senin, 15 Desember 2025.
βKepala Perwakilan BEI Provinsi Bengkulu, Marina Rasyada, dalam agenda Edukasi Wartawan Pasar Modal di Bengkulu, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir aksi spoofing (order semu) dan pembentukan harga yang tidak wajar.
β”Mulai 15 Desember nanti, pada menit-menit krusial menjelang pembukaan dan penutupan pasar, investor tetap dapat memasukkan pesanan jual/beli baru. Namun, pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah (amend) atau dibatalkan (withdraw),” ujar Marina
βWaktu Penerapan
βBerdasarkan aturan baru tersebut, periode Non-Cancellation berlaku pada waktu spesifik:
βSesi Pre-Opening: Pukul 08.56.00 hingga 08.59.59 WIB.
βSesi Pre-Closing: Pukul 15.56.00 hingga 16.01.59 WIB.
βMarina menambahkan, latar belakang kebijakan ini diambil setelah melihat data historis adanya lonjakan aktivitas pembatalan order (cancel order) yang signifikan pada menit-menit terakhir sesi pre-opening dan pre-closing. Praktik ini kerap mengganggu proses penemuan harga (price discovery) yang wajar.
β”Dengan fitur ini, kita berharap pemanfaatan fitur Market Order menjadi lebih optimal, meningkatkan kenyamanan investor, serta memudahkan proses rebalancing bagi manajer investasi domestik maupun global,” jelasnya.
βKebijakan ini juga menyelaraskan mekanisme perdagangan BEI dengan Global Best Practice yang telah diterapkan di bursa-bursa regional seperti Singapura (SGX), Hong Kong (HKEX), dan Shanghai (SSE). (***/rls)


























