Cegah Order Semu, BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai 15 Desember

​Kota Bengkulu >> PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meningkatkan integritas pasar dan mencegah manipulasi harga saham. Salah satu langkah strategis terbaru adalah penerapan kebijakan Non-Cancellation Period (Periode Tanpa Pembatalan) pada sesi Pre-Opening dan Pre-Closing, yang akan mulai diberlakukan efektif pada Senin, 15 Desember 2025.

​Kepala Perwakilan BEI Provinsi Bengkulu, Marina Rasyada, dalam agenda Edukasi Wartawan Pasar Modal di Bengkulu, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir aksi spoofing (order semu) dan pembentukan harga yang tidak wajar.

​”Mulai 15 Desember nanti, pada menit-menit krusial menjelang pembukaan dan penutupan pasar, investor tetap dapat memasukkan pesanan jual/beli baru. Namun, pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah (amend) atau dibatalkan (withdraw),” ujar Marina

​Waktu Penerapan

​Berdasarkan aturan baru tersebut, periode Non-Cancellation berlaku pada waktu spesifik:

​Sesi Pre-Opening: Pukul 08.56.00 hingga 08.59.59 WIB.
​Sesi Pre-Closing: Pukul 15.56.00 hingga 16.01.59 WIB.
​Marina menambahkan, latar belakang kebijakan ini diambil setelah melihat data historis adanya lonjakan aktivitas pembatalan order (cancel order) yang signifikan pada menit-menit terakhir sesi pre-opening dan pre-closing. Praktik ini kerap mengganggu proses penemuan harga (price discovery) yang wajar.

​”Dengan fitur ini, kita berharap pemanfaatan fitur Market Order menjadi lebih optimal, meningkatkan kenyamanan investor, serta memudahkan proses rebalancing bagi manajer investasi domestik maupun global,” jelasnya.

​Kebijakan ini juga menyelaraskan mekanisme perdagangan BEI dengan Global Best Practice yang telah diterapkan di bursa-bursa regional seperti Singapura (SGX), Hong Kong (HKEX), dan Shanghai (SSE). (***/rls)