Bengkulu, Annirell.Com >> Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait, akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi. Hal ini terintegrasi pada sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.
Adapun pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu Widodo sangat mendukung wacana ini. Menurutnya, hal ini merupakan suatu transformasi digital yang baik.
βKita menyambut baik rencana ini, karena kebenaran data bisa valid. Melalui program integrasi sistem perpajakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, terutama untuk kepentingan nasional,β tutur Widodo.
Dengan rencana ini sambungmya Disdukcapil mengimbau masyarakat, untuk lebih mengecek data kependudukan agar tak terjadi kesalahan input data nantinya.
βTerkait NIK dijadikan nomor NPWP diharapakan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran data kependudukan, agar nanti data yang digunakan oleh lembaga pengguna (BPJS, Perpajakan, Perbankkan dan lainnya) menjadi valid,β sampainya.(R01/mc)