Cek Data NIK Sebelum Dijadikan Sebagai NPWP

Kota Bengkulu359 Dilihat
banner 300x200

Bengkulu, Annirell.Com >> Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait, akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi. Hal ini terintegrasi pada sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Adapun pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

banner 300x200

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu Widodo sangat mendukung wacana ini. Menurutnya, hal ini merupakan suatu transformasi digital yang baik.

β€œKita menyambut baik rencana ini, karena kebenaran data bisa valid. Melalui program integrasi sistem perpajakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, terutama untuk kepentingan nasional,” tutur Widodo.

Dengan rencana ini sambungmya Disdukcapil mengimbau masyarakat, untuk lebih mengecek data kependudukan agar tak terjadi kesalahan input data nantinya.

β€œTerkait NIK dijadikan nomor NPWP diharapakan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran data kependudukan, agar nanti data yang digunakan oleh lembaga pengguna (BPJS, Perpajakan, Perbankkan dan lainnya) menjadi valid,” sampainya.(R01/mc)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *