Bengkulu, Annirell.Com — Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menahan AS setelah cukup bukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yunita Arifin kepada ANNIRELL.COM dan awak media lainnya di Kantor Kejari Kota Bengkulu, Senin, (07/01/2022).
Ia menyampaikan bahwa setelah mengumpulkan alat bukti akhirnya menahan AS untuk 20 hari depan di Rutan Bengkulu.
“Lahan Pemkot di Perumahan Korpri Kota Bengkulu, untuk ini Tim Penyidik menetapkan berinisial AS melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dengan sengaja menghilangkan atau menjual lahan/tamah aset Pemkot, yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu,” sampai Kajari.
Ia menambahkan hal ini merupakan pengembangan dari perkara pertama atas nama Dewi Astuti.
“Dari pengembangan kasus Dewi Astuti yang telah inkrah di persidangan kami menemukan pihak-pihak tertentu yang terlibat. Hal ini tidak terbatas dengan Malidin dan Dewi Astuti saja. Namun dengan dua alat bukti yang kita temukan maka dilakukan penangkapan dan langsung penahan AS ini,” bebernya.
Selain itu, Kajari Agnes menjelaskan bahwa penahanan 20 hari kedepan.
“Kita melakukan penahanan karena ancaman diatas 5 tahun, mencegah tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama. Adapun yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021,” tandas Kajari.(RYO)