oleh

Di Hadapan Wakil Bupati Se-Bengkulu, Sultan Minta Eksekutif Tidak Baper Jika Diawasi

Bengkulu – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta pihak eksekutif khususnya pemerintah daerah untuk tidak baper (terbawa perasaan) dan reaktif terhadap kritik dan koreksi lembaga legislatif saat melakukan tugas pengawasan.
Hal itu disampaikan Sultan ketika melakukan Rapat kerja dan pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu di kantor perwakilan DPD RI di Bengkulu pada Selasa (21/12).

Dalam Rapat kerja antara DPD RI dengan Pemerintah daerah yang dinisiasi oleh Senator Ahmad Kennedy tersebut dalam rangka mensosialisasikan program Trisula pemberantasan korupsi sebagai upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan maju.

“Agenda pengawasan Lembaga legislatif seperti DPD RI merupakan salah satu tanggung jawab dan wewenang konstitusional kami sebagai wakil daerah, desa dan masyarakat daerah terhadap pemerintah. Tidak boleh ada eksekutif yang tersinggung atau Baper dengan cara kerja pengawasan legislatif,” tegas Sultan.

Sinergisitas eksekutif dan legislatif sangat penting dalam membangun daerah. Tapi ada saja eksekutif yang merasa paling benar dan paling powerfull dalam memimpin daerah. Itu yang menjadi petaka bagi demokrasi dan pembangunan daerah.

Menurutnya, di tengah praktek demokrasi yang semakin liberal, peran dan fungsi pengawasan legislatif menjadi kunci bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik sesuai prinsip good government and good governances birokrasi.

“Oleh karena itu, Sebagai pengguna anggaran negara, eksekutif khususnya pemerintah daerah harus selalu dipelototi kinerja keuangan dan performa kebijakannya. Terutama di masa penademi seperti sekarang ini,” ujarnya.

DPD RI, ungkapnya, secara kelembagaan telah melakukan kerjasama dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai terobosan penting fungsi pengawasan dalam memastikan kinerja kepala daerah dalam penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, Sultan menyoroti banyaknya kepala desa yang harus berurusan dengan hukum, akibat terdapat bukti penyalahgunaan anggaran.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI Ahmad Kennedy menyampaikan secara rinci terkait Program pemberantasan korupsi trisula yang diusung KPK RI.

“Keterlibatan Pemda dalam agenda pemberantasan korupsi merupakan sebuah kebutuhan. Karena daerah menjadi salah satu struktur pemerintahan yang sangat rentan terhadap perilaku koruptif,” kata Kennedy.

Oleh karena itu, tambah Kennedy, pemerintah daerah perlu menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak usia dini. Kita membutuhkan sebuah kurikulum yang komprehensif dalam sistem pendidikan Nasional. (**)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan