Jakarta, ARL – Ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa.orang dengan Disabilitas Jiwa (ODGJ) dijamin BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berkontribusi dalam menjamin peserta JKN-KIS tersebut.
Seperti yang dilansir pada laman resmi BPJS Kesehatan bahwa Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Adapun BPJS Kesehatan memiliki pedoman standar pelayanan terhadap peserta JKN-KIS penyandang disabilitas. Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang. BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas hingga penyediaan loket prioritas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil. Begitupun bagi penyandang disabilitas yang kurang mampu dan belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga dapat diusulkan melalui Dinas Sosial
“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis,” kata Ghufron saat menjadi pembicara dalam webinar yang bertemakan Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Penyandang Disabilitas, Senin (10/01).
Ia menambahkan bagi peserta penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs,” tambah Ghufron.
Ghufron menerangkan bahwa pada tahun 2020, klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat inap didominasi oleh diagnosis schizophrenia, kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik, selanjutnya diikuti depresi dan gangguan neurosa selain depresi. Untuk schizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahan ringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51 ribu kasus pada tahun 2020 dengan total biaya sebesar Rp 282 Milyar.
“Selain itu, jumlah klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat jalan, didominasi oleh diagnosis pelayanan kesehatan mental ekstensif diikuti dengan pelayanan psikoterapi individu dewasa, selanjutnya ada prosedur tes diagnostik, terapi kelompok, dan terapi shok,” pumgkasnya. (***)