Bengkulu, ARL – DPRD Kota menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2022, Senin (31/01). Adapaun rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto didampingi Wakil Ketua II Alamsyah M TPd yang dihadiri oleh 25 orang Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Menurut Ketua DPRD Kota Bengkulu, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas.
“Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” sampai Ketua DPRD Kota Bengkulu.
Dengan perencanaan program yang matang sambungnya dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.
Ia menambahkan penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.
“Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas,” tutup Suprianto.
Adapun ke Delapan Belas Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 diantaranya:
- Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PD RAN menjadi Perumda RAN
- Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
- Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu
- Pengarusutamaan Gender
- Rencana Pembangunan Industri Kota Bengkulu
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing 11. Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
- Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas
- Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekusor Narkotika dan Bahan Adiktif Lainnya.
Adapun dari usulan Perda tersebut, 15 diantaranya adalah Raperda usulan eksekutif dan 3 diantaranya merupakan Raperda inisiatif usulan Dewan. (RYO/Adv)