Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Setelah menggelar sebanyak lima kali Rapat mendengar Pendapat dan satu kali melaksanakan sidak ke PT. Indomarco Prismatama Bengkulu terkait dengan izin operasional Indomaret, DPRD Kota Bengkulu sepakat untuk merekomendasikan penutupan seluruh gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional.
Adapun rapat dengar pendapat gabungan seluruh Komisi ini dilakukan guna untuk menindaklanjuti hasil sidak beberapa waktu lalu. Dewan satu suara berkesimpulan 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise, melanggar regulasi.
Dalam kegiatan ini terungkap Disperindag sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan kepada pengusaha Indomaret.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kami pun sudah memberikan surat teguran, dan diberi tenggang waktu kepada PT. Indomarco untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kadisperindag, Dewi Dharma di hadapan Anggota DPRD Kota Bengkulu, pada senin (08/03/2021).
Sementara itu Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengakui pada tahun 2018 lalu Walikota pun telah mengeluarkan Surat Edaran penghentian pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Betul, ada SE Walikota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung)”, katanya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu menegaskan siapapun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, Dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,supaya di tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
“Jika ada yang kongkalingkong dengan Indomaret tidak berizin. Dan berani main dengan urusan izin ini, saya sendiri yang akan melaporkannya kepada aparat hukum “Tegasnya.
Selain itu Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Alamsyah juga menilai kasus Indomaret menjadi bukti ketidak-seriusan penyelenggara pemerintahan untuk menegakkan regulasi terhadap usaha indomaret. Hal ini pun menjadi celah bagi Manajemen PT. Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan.
Iapun sepakat harus ada sanksi tegas, agar ada efek bagi siapapun yang melanggar aturan. “Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara,sebelum perizinan dilengkapi. Karena terkait dengan ini juga akan berimbas terhadap PAD kota Bengkulu.“ Tutup Alamsyah.
Sementara itu Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengatakan, Sebagai pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya menggaris bawahi penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi. Namun persoalan perizinan pun tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek terutama terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita tidak anti investasi. Silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan. Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah dan keberpihakan terhadap sektor UMKM,” bebernya. (R01/adv)