Dua Oknum Mahasiswa Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Kriminal443 Dilihat

Bengkulu Utara, Annirell.Com >> Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara ( BU ). Hal ini ditandai setelah 3 hari sebelumnya personil Sat Resnarkoba Polres BU berhasil menangkap seorang oknum pelajar, kembali dua orang oknum mahasiswa berhasil Ditangkap karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH membenarkan hari ini (17/05/22) menagkap kedua tersangka yang juga oknum mahasiswa.
Adapun kedua oknum mahasiswa ini, berinisial BP (24) warga Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kabupaten BU, serta HS (22) warga Desa Karang Suci Kec. Arga Makmur Kabupaten BU.

”Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A/ 1070 / V /2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL UTARA/ POLDA BKL, tanggal 16 Mei 2022.” ungkap Kasat Resnarkoba Polres BU.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres BU menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal Pada Hari Senin Tanggal 16 bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, yang mana telah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kel. Purwodadi saring terjadi tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Ia mendapatkan laporan tersebut dari personil Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres BU melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil menangkap tersangka HS, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram yang dimiliki oleh tersangka berasal dari tersangka BP.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas HS. Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnarkoba Polres BU langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS sekira pukul 16.30 wib di Gang Marga Sakti Kab. Bengkulu Utara.

Setelah berhasil menangkap tersangka HS, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram yang dimiliki oleh tersangka berasal dari tersangka BP.

Berbekalkan informasi yang diterima dari penangkapan pertama, personil Sat Lantas Polres BU langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka BP yang saat itu tengah berada di Konter Sarinah MJ Cell di Jln. Ir Sutami Kel. Purwodadi Kec. Arga Makmur Kabupaten BU.

”Dari kedua tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dibalut kertas timah rokok yang dimasukan dalam kotak rokok merk Sampoerna, 1 ( satu ) unit handphone android merk Oppo warna putih, serta 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna putih.” Kata Kasat Resnarkoba Polres BU.

Kasat Resnarkoba mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres BU guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (***/Hms)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *