Kota Bengkulu >> Kemenkumham melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu gelar Sosialisasi, dan Kemenkumham Expo 2022 Mobile Intellectual Property Clinic bertempat di Hotel Mercure dan Audiotorium Bencoolen Mall Kota Bengkulu, Senin (20/06/22).
Adapun kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertempat di Hotel Mercure. Pada kegiatan Launching di Bencoolen Mall dihadiri langsung oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, Direktur teknologi informasi KI Dede Mia Yusanti, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan, Kadiv Min Johan Manurung, Kadiv Keimigrasian Ganda Samosir, Kadiv Kemasyarakatan Rudy F. Sianturi, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Ika Ahyani Kurniawati dalam hal ini selaku penanggung jawab kegiatan ini serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pemasyarakatan.
Setelah menggunting pita sebagai simbolis dibuka secara resmi kegiatan ini, Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto menyampaikan bahwa memaknai kegiatan ini Dirjen Kekayaan Intelektual akan jemput bola ke masyarakat dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dengan terkoneksinya dengan badan Internasional dunia (WIPO) yang menangani kekayaaan intelektual, sehingga apa saja yang menjadi kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu dapat terlindungi.
“Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merk serta keadaan geografis yang ada di Provinsi Bengkulu dapat didaftarkan sehingga dapat terlindungi baik nasional maupun internasional karena Direjen KI terhubung dengan organisasi KI dunia yakni WIPO. Dengan kegiatan terkait pencanangan, sosialisasi dan expo ini masyarakat dapat memahami akan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu dengan kegiatan ini Dirjen KI jemput bola dalam artian datang ke masyarakat guna memberikan pelayaan terhadap kekayaan Intelektual,” sampainya.
Senada disampaikan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan menerangkan harpaan kedepannya dengan jemput bola ini masyarakat dapat memahami mekanisme pendaftaran KI dan meningkat.
“Dengan kegiatan ini masyarakat dapat memahami mekanisme pendaftaran KI ini, dengan harapan dapat meningkat jumlahnya. Selama ini masyarakat dirasa terkendala dalam hal mekanisme dan pengetahuan akan pendaftaran KI ini, sehingga dengan jemput bola ini masyarakat paham dan segera mendaftar Kekayaan Intelektual yang dimilikinya,” pungkas Kakanwil Kemenkumham. (R01)