Penjelasan Gub Rohidin Pertahankan Tenaga Honorer

banner 300x200

Bengkulu, ARL – Wacana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mulai tahun 2023 mendatang, di semua instansi pemerintahan. Hal ini mendapat penolakan tegas dari Pinpinan daerah termasuk salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kamis (20/01).

Gub Rohidin menilai tenaga honorer sangat dibutuhkan dalam membantu kinerja pemerintah. Selain itu hadirnya 6 ribuan tenaga honorer di provinsi Bengkulu yang terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer Tenaga Harian Lepas (THL) telah tercover oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal ini dari semua gaji sudah teranggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu, sehingga tenaga honorer sama sekali tidak terlalu membebani APBN.

banner 300x200

“Sepanjang itu dari APBD kita, saya kira pusat juga harus melihat kebutuhan daerah. Karena yang membayar gajinya itu juga dari APBD kita masing-masing,” jelas Rohidin..

Semua tenaga honorer sambungmya terdata dengan baik menggunakan sistem online. Artinya, nama-nama honorer, tugas di OPD mana, termasuk gaji juga sudah terdata dengan sistem. Sehingga tenaga honorer yang telah mendapatkan surat tugas (SK) baik dari kepala OPD maupun kepala daerah, tidak bisa diganti-ganti tanpa melalui proses aturan yang berlaku.

“Semua sudah online, tidak bisa lagi menghilangkan data honorer, Pemprov tidak bisa. Karena sudah terkoneksi semua melalui data base online. Jadi kalau ada orang yang mengganti-ganti semuanya tidak bisa,” imbuhnya.

Rohidin menegaskan, jika pemerintah ingin menghapus tenaga honorer, kemungkinan hanya pengalihan status saja. Namun ketika kebijakan penghapusan itu benar-benar akan dilakukan, maka dirinya tidak akan tinggal diam dan akan langsung menyampaikan keberatan ke Kemenpan RB.

“Saya kira alokasi penganggaran gajinya sudah jelas. Saya akan sampaikan ke Menteri nanti,” ungkap Rohidin.

Adanya tenaga tenaga honorer di pemerintahan juga membuka kesempatan kerja untuk masyarakat Bengkulu.

Seperti diketahui, Menteri Menpan RB Tjahjo Kumolo akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 di instansi pemerintahan. Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga pekerja outsourcing. (***)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *