Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu serta Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus, melaksanakan sidang ke-15 Pembacaan Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu Gelar perkara
kegiatan pembangunan /rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, dengan terdakwa an Diman Bin (Alm) Mensari, Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah.
Para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Kasintel Kajari Bengkulu Riky Musriza menjelaskan bahwa terdakwa Edi Suryanto dituntut Pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan Ir.Syafrizal di Pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Diman di pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsidiar 6 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti 85 juta atau di ganti kurungan penjara 1 tahun 3 bulan. (R01/rls)