Site icon Annirell.Com

Hasil Sosialisasi KPU Mengenai Dapil Untuk Legislatif Provinsi Bengkulu

Kota ​Bengkulu >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Adapun kegiatan tersebut bertempat di salah satu resto dekat Makam Pahlawan Kota Bengkulu, Jumat (30/12/22).

Dikesempatan tersebut hadir Asisten 1 Sekda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar beserta jajaran Forkopimda Provinsi Bengkulu, pengurus 17 parpol, Perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Ormas, OKP dan insan pers dari media massa yang diundang oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Mengawali kegiatan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyampaikan, selepas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dikaji akan ada potensi penataan Dapil dan jumlah kursi untuk legislatif DPRD Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dikarenakan karena bertambahnya jumlah penduduk, dan hal tersebut akan dikembalikan ke KPU RI dalam memutuskannya, apakah akan ada penambahan, pengurangan ataupun tetap.

Ia menambahkan selaku penyelenggara, pihaknya wajib mensosialisasikannya. Adapun alokasi kursi yang sebelumnya yakni berjumlah 45 kursi, yang berasal dari 7 Dapil. Hal tersebut mengacu pada jumlah penduduk 1 juta hingga 3 juta. Dan hal tersebut masih menunggu aturan teknisnya yang akan dikeluarkan KPU RI.

“Dalam Pemilu Legislatif tahun 2024, untuk Dapil tetap 7, tapi yang akan berubah atau berkurang jumlah kursinya. Tapi finalnya tunggu keputusan KPU RI,” ujarnya.

Kemudian dilanjutkan oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menyampaikan, dalam penentuan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengacu pada 7 prinsip kesetaraan.

“Sesuai dengan metode perhitungan yang telah ditetapkan, KPU Provinsi Bengkulu mensosialisasikan, untuk Provinsi Bengkulu jumlah kursi untuk DPRD Provinsi, tetap yakni 45 kursi. Namun dikarenakan ada dapil yang mengalami pengurangan dan penambahan kursi. Adapun Dapil tersebut yakni Dapil Kabupaten Kepahiang, yang semula 4 kursi menjadi 3 kursi, Dapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, yang semula hanya 8 kursi menjadi 9 kursi, ”terang anggota KPU Provinsi Amex Verzoni.

Dari hasil sosialisasi yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu mengenai rincian alokasi 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu ditiap Dapilnya diantaranya Kota Bengkulu 8 kursi, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah 9 kursi. Kemudian dilanjut Kabupaten Mukomuko 4 kursi, Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong 9 kursi. Lalu untuk Kabupaten Kepahiang 3 kursi, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur 7 kursi. Dan terkahir Kabupaten Seluma 5 kursi. (***)

Exit mobile version