Bengkulu, Annirell.Com >> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) angakt bicara, mengenai keresahan masyarakat mengenai masalah matinya lampu merah (traffic light) di simpang Nakau dan Tuguhiu, Kamis (19/05/22).
Adapun Kadishub Hendri Kurniawan menjelaskan, kewenangan traffic light di Simpang Nakau dan Tuguhiu ialah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dikarenakan jalan di simpang tersebut ialah status Jalan Nasional.
Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 49 Tahun 2014 Pasal 28, yamg menjelaskan, penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) diatur atas tiga kewenangan yakni kementerian di jalan nasional, provinsi di jalan provinsi dan kabupaten kota di jalan kabupaten/kota.
Terhitung di Kota Bengkulu ini ada 30 titik lampu merah, dengan jumlah berdasarkan kewenangan ialah kota 15 titik, provinsi 10 titik, dan kementerian 5 titik.
“Jadi, kita (Pemkot) tak bisa memperbaiki aset tersebut karena kewenangan Kementerian Perhubungan. Tetapi kita sudah berkoordinasi denga Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Propinsi Bengkulu dan Lampung, Dirjen Perhubungan Darat di Bandar Lampung. Disini kepala balai sudah menyanggupi dan tahun ini traffic light simpang nakau akan diperbaiki dan pembangunan simpang empat betungan,” ungkap Kadishub Hendri. (R01/hms)