Kota Bengkulu >> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu gelar jumpa pers, dalam rangka capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu 2022, bertempat di kantor Kejari Bengkulu, Selasa (27/12/2022).
Dikesempatan ini, Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin. SH., MH mengapresiasi kehadiran insan pers yang tergabung di Forum Wartawan Kejari (Forwaka) Bengkulu, dalam memberitakan setiap perkembangan penyelesaian perkara pada Kejari Bengkulu.
“Terimakasih atas kehadiran teman-teman insan pers dari berbagai media massa yang ada di kota Bengkulu berkenan hadir pada kesempatan ini. Sinergitas dan kebersamaan yang terjalin dalam Forum Wartawan Kejari (Forwaka) Bengkulu, sangat dirasakan manfaatnya, dalam menyampaikan berbagai penyelesaian perkara, dan kami juga berharap jika ada yang perlu dikonfirmasi silahkan, dan kepada teman-teman kami persilahkan mempergunakan ruang Media Center Kejari Bengkulu. Diruang ini ada Wifi, TV, AC, Gula Kopi. Ruang tersebut kami siapkan guna membantu teman-teman dalam menyiapkan berita setiap harinya, dan juga mencari berita dari penyelesaian perkara di Kejari Bengkulu, “ujar Kajari Bengkulu Yunitha Arifin.
Selain itu Ia juga menyampaikan, capaian Kinerja untuk semua seksi, dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Umum Prapenuntutan sebanyak 251 perkara dari target 300 perkara.
Penuntutan sebanyak 525 perkara dari target 300 perkara, Eksekusi sebanyak 313 perkara dari target 300 perkara.
Sedangkan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebanyak 7 perkara dari target 8 perkara.
Setoran PNBP dari denda tilang total sebesar Rp.449.950.000.,- Setoran PNBP denda hasil tindak pidana lainnya Rp. 835.900.000.,-
Untuk Setoran PNBP Ongkos Perkara sebanyak Rp.6.055.800,- , dan Setoran PNBP dari uang sitaan tindak pidana lainnya Rp.78.005.000.,-
Persentase capaian kinerja seksi tindak pidana umum secara keseluruhan mencapai 95.41 % dengan serapan anggaran sebesar Rp.298.185.900.,- dari total pagu anggaran sebesar Rp.326.681.000.,-.
Kemudian dilanjutkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus Penyelidikan sebanyak 2 perkara.
Adapun penyidikan sebanyak 5 perkara terdiri dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) KC.Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 sampai tahun 2020. Kemudian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka Z.P.,
Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) ini, pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013, atas nama tersangka A.M. Kemudian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka R.H. Kemudian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka J.L.
Untuk Penuntutan, Kejari Bengkuku menyelesaikan 1 perkara yakni Perkara Tindak Pidana Korupsi menghilangkan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah yang terletak di Perumahan Korpri Bentiring dengan nama terdakwa ASNAWI AMRI.
Dari perkara tersebut, Kejari mengeksekusi sebanyak 2 perkara yaitu Pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.264.279.779,52.,-
Setoran PNBP denda hasil tindak pidana korupsi Rp.100.000.000.,-
Setelah itu dari Seksi Intelijen Operasi Intlijen Yustisial, capaian kerja Kejari Bengkulu untuk sebanyak 19 kegiatan diantaranya Operasi Intelijen Yustisial Penyelidikan 2 kegiatan, Operasi Intelijen Yustisial Pengamanan 16 kegiatan, Operasi Intelijen Yustisial Penggalangan 1 kegiatan. Sedangkan 1 Kegiatan Operasi Intelijen Yustisial Penyelidikan yang diteruskan ke tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Milyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) kepada berberapa Koperasi dan LKM penerima bantuan se Kota Bengkulu.
Untuk pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) telah dilakukan pengamanan terhadap 2 Proyek Strategis Daerah (PSD) Kota Bengkulu berupa Kegiatan pembangunan Balai Kota/Balai Merah Putih tahap 1 senilai Rp.38.950.000.000.,- dan Pembangunan Masjid Pemda Kota Bengkulu Tahap 1 senilai Rp.6.000.000.000.,-.
Kemudian Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 13 kegiatan.
Penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 2300 orang. Kemudian Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 46 kegiatan, Jaksa Menyapa di stasiun televisi, radio, dan channel Youtube sebanyak 10 kegiatan.
Untuk penelusuran aset sebanyak 2 kegiatan dengan rincian yakni Penelusuran aset Pemerintah Kota Bengkulu yang dikuasai pihak ketiga Penelusuran aset terpidana tindak pidana korupsi mafia tanah ASNAWI AMRI. Kemudian Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Menyimpang (PAKEM) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi sebanyak 2 kegiatan dari target 1 kegiatan.
Untuk pemberantasan Mafia Tanah sebanyak 1 kegiatan telah dilakukan penindakan terhadap mafia tanah, dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan aset tanah Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring dengan terpidana atas nama ASNAWI AMRI.
Kejari Bengkulu juga melakukan Media kehumasan melalui penggunaan media sosial selama tahun 2022 diantaranya Facebook sebanyak 311 kali postingan jumlah pengikut 4974, Instagram sebanyak 311 postingan jumlah pengikut 1666, Youtube 75 postingan jumlah pengikut 1.120. Dan juga telah dilakukan perbaikan dan optimalisasi website yang dapat diakses melalui halaman www.kejari-bengkulu.kejaksaan.go.id. Inovasi yang dilakukan antara lain kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Podcast Adhyaksa Talk yang dapat ditonton melalui channel Youtube Kejari-Bengkulu serta dibentuk Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dibentuk posko Media Centre Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai media komunikasi antara wartawan dengan pejabat kehumasan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Selain itu Kejari Bengkulu untuk menghadapi Pemilihan Umum 2024 telah di bentuk Posko Pemilu. Sedangkan dari Penyerapan anggaran mencapai 97 % sebesar Rp.62.275.000.,- dari pagu anggaran sebesar Rp.64.200.000.,- dengan total capaian kinerja secara keseluruhan mencapai persentase 100 %.
Selanjutnya disampaikan capaian pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Capain kinerjanya diantaranya Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 36 Kegiatan dari target 12 Kegiatan. Kemudian Pertimbangan Hukum sebanyak 8 kegiatan (LA : 6 kegiatan dan LO : 2 kegiatan) dari target 13 kegiatan (LA :9 kegiatan dan LO : 4 kegiatan).
Kemudian Penanganan Perkara Perdata dan TUN sebanyak 2 perkara dari target 2 perkara.
Untuk MoU sebanyak 40 kegiatan dari target 7 kegiatan, SKK Non Litigas sebanyak 78 dari target 78, SKK Litigasi sebanyak 2 kegiatan dari target 2 kegiatan.
Dalam Penyelamatan Keuangan Negara, Kejari Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.1.518.292.721.759,- (satu triliun lima ratus delapan belas milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), diantaranya Bantuan Hukum Litigasi PDAM Tirta Hidayah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Pendampingan Hukum Sertifikasi aset milik PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) berupa tanah dan bangunan seluas 11.816.265m2 senilai Rp. 1.516.292.721.759,- (satu triliun lima ratus enam belas milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
Sedangkan Pemulihan Keuangan Negara Rp. 1.382.623.813,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah) meliputi Pemulihan terhadap Asset Pemerintah Kota Bengkulu atas 7 (tujuh) mobil yang dikuasai oleh Pihak Ketiga dengan total Rp.865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah). Kemudian
Pemulihan terhadap Piutang Pajak Daerah oleh Wajib Pajak Hotel, Restoran, dan Parkir dengan total Rp. 201.409.667,-
Pemulihan terhadap Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan Kota Bengkulu oleh Badan Usaha di wilayah Bengkulu sebesar Rp.135.906.678.-. dilanjutkan Pemulihan terhadap Iuran Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Oleh Perusahaan di wilayah Bengkulu sebesar Rp.180.307.468.-
Penyerapan anggaran sebesar 100 % senilai Rp.89.600.000.,-
Kajari Bengkulu Yunitha kemudian melanjutkan dari Subbagian Pembinaan Dukungan Manajemen dengan realisasi 1 kegiatan dengan target 1 kegiatan dengan realisasi anggaran mencapai Rp.10.428.264.602.,-. Kemudian Pengadaan Peralatan dan Fasilitas Kantor Realisasi 1 Kegiatan dengan target 1 kegiatan dengan realisasi anggaran mencapai Rp.194.500.000.,-. Dilanjutkan Pembangunan/Renovasi dan Bangunan Realisasi 1 kegiatan dengan target 1 kegiatan dengan realisasi anggaran mencapai Rp.83.700.000.,-. Dari kesemuanya serapan anggaran sebesar Rp.10.706.464.606 dari pagu anggaran sebesar Rp.11.653.615.003,- . Hasil capaian tersebut dari presentase kinerja secara keseluruhan sebesar 100 %.
Kemudian dari setoran PNBP dari pemindahtanganan MBN lainnya senilai Rp.17.999.999.,- Sedangkan setoran PNBP dari sewa tanah, gedung dan bangunan Rp.10.196.630.,- Setoran total PNBP hasil dinas secara keseluruhan sebesar Rp.3.022.228.313.,-
Adapun terakhir Kajari Yunitha menyampaikan capaian kinerja pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Capain tersebut terdiri dari Pemusnahan Barang Bukti Realisasi 2 kegiatan, Pengantaran Barang Bukti dan Tilang Gratis Realisasi 48 kegiatan, Penyelesaian Barang Rampasan Realisasi 5 kegiatan. Pemeliharaan Barang Bukti 12 Kegiatan dan Penyelesaian uang rampasan Rp.79.545.000.,- terhadap 27 perkara. Dari Hasil Penjualan Lelang Rp.378.821.286 terhadap 20 perkara. Kemudian
Hasil Penjualan Langsung Rp.161.846.286.,- terhadap 200 perkara. Untuk serapan anggaran total sebesar Rp.87.920.000.,- dari pagu anggaran sebesar Rp.86.217.250.,- dengan presentase kinerja secara keseluruhan sebesar 100 %. (R01/rls).