Bengkulu >> Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di enam wilayah untuk waspada karena masuk dalam daerah rawan bencana tsunami.
Adapun daerah tersebut terdapat enam daerah yakni Kelurahan Lempuing, Kelurahan Malabero, Kelurahan Berkas, Kelurahan Penurunan, Kelurahan Beringin Raya dan Kelurahan Pasar Bengkulu.
Penentuan keenam daerah rawan bencana tsunami tersebut, berasal dari kajian BNPB yang dilakukan bersama BPBD dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bengkulu.
Sehingga, potensi tersebut dilihat dari resiko tertinggi jika terjadi bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Kota Bengkulu.
Ada 100 rambu-rambu yang telah terpasang di enam kelurahan tersebut untuk dibentuk menjadi daerah tangguh bencana yang merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Untuk di Kota Bengkulu terdapat enam wilayah yang masuk dalam daerah rawan bencana karena berdekatan langsung dengan bibir pantai,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Bengkulu Will Hopi, Jumat (11/8).
“Sementara untuk rambu rambu yang telah terpasang tersebut terdiri dari petunjuk arah evakuasi jika terjadi tsunami terjadi di Kota Bengkulu,” lanjutnya.
Sementara itu, langkah untuk mengantisipasi masyarakat panik saat menghadapi situasi bencana alam, Pemerintah Kota Bengkulu mencanangkan program edukasi tentang kebencanaan dilaksanakan sejak dini dan dilakukan terus menerus mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP bahkan SMA.
“Kami sudah perintahkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu untuk mengedukasi anak-anak dari usia dini mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. Kita buat simulasi mungkin per tiga bulan atau per enam bulan, sehingga kita selalu waspada karena daerah kita ini rawan,” ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Untuk program edukasi kebencanaan tersebut akan dilakukan pada tahun ajaran baru atau awal 2024 dan saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dikbud Kota Bengkulu tengah menyusun perencanaan tersebut serta pemerintah akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal).
Selain itu, melalui Sosialisasi Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Gempa Bumi dan Tsunami menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi risiko bencana dan meminimalisir dampak dari suatu bencana. (***/rls)