Seluma >> Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008, Senin, (14/10/2024).
Adapun penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, bertempat di Kantor Kejari Seluma.
Alur Kasus tersebut berawal dari upaya Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2007 yang membebaskan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, dengan tujuan pembangunan pabrik semen. Namun, pada tahun 2008, rencana tersebut tidak terealisasi. Kemudian, inisiatif muncul dari tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, untuk melakukan tukar menukar lahan milik Pemerintah Kabupaten dengan lahan milik pribadinya yang berlokasi di area perkantoran Kabupaten Seluma.
Proses tukar menukar tanah ini kemudian diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Tanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk. Tim pelaksana tersebut, yang terdiri dari tersangka DH dan M diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh, termasuk dalam hal meneliti alasan serta pertimbangan tukar menukar tanah tersebut.
Adapun inisial keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- ME – Bupati Kabupaten Seluma periode 2005-2010.
- M – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma periode 2003-2011.
- RA – Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2005-2009.
- DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma periode 2006-2012.
Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan. Penyidikan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
Penetapan tersangka ini mengikuti audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian mencapai 19 miliar rupiah lebih.
Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, serta menimbulkan potensi konflik kepentingan yang besar. Tanah yang ditukar tersebut diyakini tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. (***/rls)