oleh

Ini Rancangan Dapil Saat Pembahasan Uji Publik Dapil dan Kursi DPRD Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu gelar Uji Publik Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Balroom Hotel ternama di Kota Bengkulu, Kamis (19/01/2023).

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan seluruh partai kontestan Pemilu 2024, NGO, LSM, Bawaslu, Provinsi, Organisasi Masyarakat, OKP, dan tamu undangan penting lainnya.

Undangan yang hadir pada Uji Publik Penentuan Dapil dan Kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Tahun 2024.

Mengawali kegiatan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyampaikan Uji Publik setelah beberapa lama tidak dilakukan, dan akhirnya di tahun 2023 menjelang pemilu 2024 dilakukan.

“Penyelenggaraan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PU/XX/2022, dimana mengatur akan pelaksanaan Uji Publik ini. Sebelum menetapkan Dapil dan alokasi yang mana akan dikonsultasikan dengan DPRD nantinya. Sedangkan di KPU di setiap Kabupaten dan Kota melaksanakan hal yang sama kegiatan ini. Tanggal 9 Februari 2023 Dapil harus ditetapkan, untuk itu uji publik ini harus dilakukan. MK memberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPU untuk menentukan dan membenahi Dapil di setiap daerah “ujar Ketua Iwan Saputra.

Rancangan Dapil, sambung Ketua Irwan ada beberapa rancangan diantaranya, ada potensi Dapil untuk pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan yang lama (Dapil Eksisting), disesuaikan dengan pembagian BPBD apa adanya, dan ketiga penggabungan dua dapil menghindari jumlah kursi minimal.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rancangan Dapil, dan alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024, oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Amex Verzoni. Iapun menerangkan ada 2 rancangan Dapil selain Dapil Eksisting yakni rancangan penentuan Kursi DPRD Provinsi Bengkulu, dimana sebelum 45 Kursi dan 7 Dapil tetap sama atau rancangan lain berdasarkan penggabungan daerah berdasarkan 7 Prinsip.

“Berdasarkan Surat Ketua KPU Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 mengenai pelaksanaan Uji publik, sehingga apa yang dihasilkan diserahkan ke KPU Pusat bersama DPR RI menetapkan Dapil dan kursi DPRD di setiap Provinsi. 7 Prinsip KPU dalam menentukan KPU, dan hal ini berdasarkan Perundang-undangan.
Ketujuh prinsip KPU dalam menentukan dapil yakni :

  1. Kesetaraan nilai suara,
  2. Ketaatan pada sistem
    pemilu yang proporsional,
  3. Proposionalitas,
  4. Integritas Wilayah,
  5. Berada dalam cakupan
    wilayah yang sama,
  6. Kohesivitas,
  7. Kesinambungan.

Untuk ketujuh Prinsip inilah ada dua rancangan Dapil ditawarkan di Uji Publik yang kita tawarkan saat sekarang, “beber Amex Verzoni.

Dari Uji Publik ini ada beberapa rancangan dalam penentuan Dapil dan Kursi DPR Provinsi Bengkulu, dimana rancangan pertama tetap pada ketentuan sebelumnya (dapil pada Pemilu 2019 / dapil eksisting), Penggabungan dapil berdasarkan kohesivitas, dan rancangan kedua yakni penggabungan Bengkulu 2 (Kabupaten Tengah) ke Dapil 2 Bengkulu 5 (Kabupaten Kepahiang), sehingga awalnya Kabupaten Kepahiang empat kursi menjadi 3 kursi, dan Kabupaten Benteng tiga kursi, sehingga digabung menjadi 6 kursi, dan Dapil Bengkulu Utara menjadi 9 yang awaknya 8 kursi. Hal tersebut ditentukan karena dengan adanya 7 prinsip dalam penentuan Dapil tidak terlanggar/ tidak saling bertentangan. Nantinya hasil Uji Publik ini akan diminta saran kepada DPRD Provinsi Bengkulu namun tidak mengikat, yang akhirnya akan diserahkan ke KPU Pusat untuk menentukannya terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI. (Ryo)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan