Bengkulu, Annirell.Com >> Lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu ,seorang pemuda berinisial TDA (23) warga kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, S.H., hari ini (24/03/22) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka TDA dilakukan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.30 wib dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba SH, MH, didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Hengki HR, SH.
” tersangka kami tangkap di Jalan K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.” Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.
Kasie Humas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapatkan Informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika dimana pelaku baru saja meletakkan barang diduga shabu di seputaran Kebun Ros, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka.
Mendapatkan informasi dan identitas tersangka, kemudian personil Sat Resnarkoba mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, langsung dilakukan interogasi dan diketahui masih ada dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket besar narkotika didalam tas warna hitam yang disimpan didalam pipa saluran air di samping rumah pelaku.
keterangan sementara yang didapat dari tersangka bahwa barang tersebut milik seorang narapidana di Lapas Bentiring Bengkulu.
” dari tersangka kami sita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket besar Narkotika Jenis Shabu,
1 (satu) buah Tas Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Oppo A 31 S warna Biru dengan Simcard Tri (3) dengan nomor 08992099465, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam.” Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu.(***)