Jika Pergub Nomor 31 Tahun 2021 Telah Diundangkan BPK Bekerja

Bengkulu, Annirell.Com >> Menindaklanjuti polemik mengenai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang mengangkangi Sinergitas dan Keterbukaan Informasi. Hal ini masih diperbincangkan oleh para kalangan perusahaan media massa (Pers) yang keterpanggilannya demi kelangsungan perusahaan dan Tenaga Kerja (SDM), bersatu dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB). Hal ini dengan menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan audensi, Senin (14/03/2022).

Adapun audensi yang dijadwalkan FMMB disambut hangat oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Kabag Humas BPK Provinsi Bengkulu, Roni Setyo menjelaskan bahwa jika Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sudah diundangkan, maka pihaknya akan mengaudit dinas-dinas terkait yang melanggar Pergub ini sejak diundangkan.

“Kita akan mengikuti aturan. Jika diundangkan ya akan kita jalankan, Pihak kami akan menjalankan tugas secara profesional. Kalau memang anggaran publikasi diduga bermasalah dengan diundangkannya Pergub. Seluruh anggaran publikasi sejak diundangkannya Pergub Nomor 31 akan kita audit,” tegasmya.

Adapun Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada Tanggal 01 Oktober 2021.

Dikesempatan ini juga perwakilan pimpinan media online Dadang menyampaikan bahwa, apresiasinya atas penyambutan perwakilan FMMB. Selain itu ia menjelaskan bahwa aksi protes atas Pergub yang menzalimi perusahaan media khususnya media online, yang berusaha bersinergi sebagai impelementasi dari sambutan mantan Ketua PWI Pusat Atal S Depari, bahwa media massa dapat bersinergi dengan pemerintah dengan tetap mematuhi rambu-rambu dan kenetralan sebagai Insan Pers. Jika Pergub ini tidak dicabut sambung dadang, maka akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi.

“Kami ucapkan terima kasih, kami telah disambut baik. Gerakan kami tidak akan terhenti sebelum Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut. Amanah Ketua PWI, bang Atal oleh teman-teman pimpinan media online tetap diindahkan. Jika Gubernur Rohidin Kekeh akan Aturan yang dibuatnya ini, maka FMMB akan terus berjuang sampai dicabutnya Pergub yang dikeluarkan terkesan buru-buru dan bertolak belakang dengan program kerja seorang gubernur dalam menurunkan angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.(R01)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *