Site icon Annirell.Com

Kajati Bengkulu Rakor dengan KPK

Sinergi dalam pemberantasan Korupsi.

Bengkulu >> Kegiatan Dengar Pendapat yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Bengkulu, guna memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu, (30/08/23).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan antusiasnya, dengan semangat dan peduli terhadap kerjasama antar lembaga penegak hukum.

Ia juga dalam kegiatan tersebut menyampaikan salam serta rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan, untuk berpartisipasi dalam upaya pembangunan bangsa. Khususnya dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia. Ia menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK, dalam mengadakan rapat dengar pendapat. Dengan tujuan meningkatkan sinergi antara aparatus penegak hukum (APH) dalam penanganan Tipikor.

Dalam konteks penanganan Tipikor, Kajati Bengkulu Heri Jerman, S.H., M.H mengakui, pentingnya koordinasi antar lembaga. Dia mengilustrasikan bahwa dalam sistem keadilan pidana yang terintegrasi, berbagai sub-sistem tidak akan mampu berjalan secara terpisah. Oleh karena itu, harmonisasi dan keterpaduan di antara sub-sistem tersebut menjadi kunci untuk menjalankan tujuan bersama. Dia menggarisbawahi bahwa meskipun istilah sinergi, koordinasi, dan harmonisasi terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya, hal ini bisa menjadi tantangan yang kompleks.

Ia juga menyoroti fokus utama dari permasalahan sinergi, yaitu manusia yang menjalankan sistem hukum. Diapun menegaskan bahwa masalah utamanya, bukan pada sistem hukum penanganan Tipikor itu sendiri, melainkan pada adanya ego sektoral yang sering menghambat kerjasama. Oleh karena itu, acara seperti rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat membantu meruntuhkan sekat-sekat ego sektoral dan menciptakan keterpaduan serta langkah bersama.

Hal tersebut bagi Kajati mencerminkan tekad APH, untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam sinergi pemberantasan korupsi dan membuka pintu bagi kerjasama yang lebih erat. Dalam penutup, beliau mengajak semua pihak untuk mengambil langkah nyata, mewujudkan sinergi yang produktif, dan terus berkomitmen pada reformasi hukum Tipikor serta peningkatan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (***/rls)

Exit mobile version