Bengkulu, Annirell.Com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M. Si menyampaikan kepada masyarakat khususnya kelompok lansia untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan dosis kedua. Hal ini disampaikannya usai melaksanakan vaksinasi masal booster dan zoom meeting bersama Kapolri di Polres Kota, Selasa (22/02/2022).
โKementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan kelompok lansia untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dalam kurun waktu tiga bulan setelah mendapatkan dosis kedua. Silahkan datangi gerai-gerai vaksin terdekat,โ ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022 disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia atau berusia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Selain itu, Jenderal bintang dua tersebut mengajak rekan-rekan media untuk lebih menggaungkan lagi kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19 utamanya menggunakan masker. Sesuai dengan arahan Kapolri guna pencegahan penyebaran Covid-19 setiap daerah untuk lebih menggencarkan percepatan vaksinasi dan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.(***/rls)