Kota Bengkulu >> Ketidakpastian izin dan manajemen beberapa radio di Kota Bengkulu yakni radio Lesitta, Trans FM, Suara Bengkulu membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengambil kebijakan.
Menurut laporannya, ketiga radio tersebut sudah tak bersiar sejak September 2021. Bahkan pihak manajemen ketiga radio tersebut sudah tak dapat dihubungi atau putus kontak. Sementara hasil dari monev KPID ditemukan alat radio sudah tidak ada lagi.
Padahal seperti yang kita ketahui, ketiga radio ini merupakan radio yang cukup legendaris di zamannya. Radio ini juga dikenal bagus baik kontennya maupun informasi yang disampaikan ke masyarakat.
“Sejak September 2021 ketiga radio ini hampir tidak bersiar. Sebenarnya KPID sudah turun mengecek kesana, menghubungi manajemen. Dan memang manajemen ketiga radio ini sudah tidak bisa dihubungi lagi, mereka sudah menutup kontak ke kita sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran radio ini,” tutur Wakil Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib saat berdiskusi dengan Plt Kadis Kominfo Sofyan Tosoni di ruang kerja Kadis Kominfo, Senin (8/8/2022).
Ia juga mengatakan, ada masyarakat sekitar komplain kepada KPID terkait keberadaan antena atau tower yang masih berdiri. Karena ketika ada petir tentu akan menimbulkan bahaya yang berdampak terhadap elektronik masyarakat setempat.
“Nah, KPID sebagai lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan menyatakan radio Ini sebenarnya sudah tidak berproses lagi, tidak bersiar. Dan ini sudah kita lakukan komunikasi ke Balmon soal keberadaan frekuensi. Selain itu masyarakat juga banyak komplain mengenai antena yang masih ada,” tuturnya.
Hadirnya di Kominfo, Fonika mengatakan akan berkoordinasi terkait masalah ketiga radio tersebut dan mencari jalan keluar atas komplain masyarakat.
“Artinya informasi keberatan masyarakat ini diketahui oleh kominfo sebagai pemilik wilayah supaya keluhan ini bisa direspon bersama. Jadi sinergi KPID dan kominfo ini ialah untuk menjawab persoalan tersebut. Nah nantinya kita bersama stakeholder terkait entah nanti bersama Camat atau Lurah bersama-sama melihat keberadaan 3 radio ini, terutama peralatan yang mengganggu masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut, KPID sudah menyurati pihak kementerian.
“Soal proses penyelenggaraan penyiarannya KPID sudah menyurati kementerian karena mereka yang memiliki kewenangan,” tutupnya. (***)