Kasus Mafia Tanah Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan

Kriminal292 Dilihat
banner 300x200

Kota Bengkulu >> Bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang ke-10, Kamis (23/06/22), dalam Agenda Pembacaan surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah menjual/menghilangkan asset/lahan Korpri Berlokasi di Bentiring Kota Bengkulu.

Adapun Terdakwa atas nama Asnawi Amri, S.Sos bin H. Amri. Dalam Tuntutan Terdakwa telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

banner 300x200

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa, di Tuntut 7 tahun 6 bulan Penjara dan Denda 400 juta Subsidair 6 bulan Kurungan. (***)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *