oleh

Kejari Bengkulu Limpahkan Perkara Mafia Tanah ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Bengkulu, Annirell.Com >> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu gelar perkara Tindak Pidana Korupsi, Senin (25/04/22). Korupsi yang dilakukan oleh Mafia Tanah atas nama terdakwa inisial A.A.

Menurut informasi dari Kasintel Kajari Bengkulu Riky Musriza S.H., M.H, menerangkan bahwa, sidang ini terkait penjualan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah seluas 6 Ha yang terletak di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu tahun 2015.

Ia menambahkan akibat perbuatan Mafia Tanah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.750.000.000.,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Atas perbuatan melawan hukum in, terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan berlapis/ Subsidiairitas yaitu Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Pasal Subsidiairnya yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari perbuatan ini, ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana dan denda maksimal sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu Miliar Rupiah). (R01)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan