oleh

Kejari Terima Angsuran Pembayaran Tunggakan Uang Pengganti Dari Ahli Waris Terpidana

Bengkulu, Annirell.Com >> Kejari Bengkulu menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti oleh ahli waris atas terpidana M. Sabirin Bin Jahidin hari ini, Kamis (24/02/2022).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kajari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H., M.H didampingi Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, S.H. M.H menerangkan bahwa, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama) yang belum dibayar oleh terpidana sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata.

Adapun Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, S.H. yang menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti ini sebesar Rp 5 Juta Rupiah dari tunggakan sebesar Rp. 25.775.000 dari ahli waris eks terpidana M. Sabirin Bin Jahidin, sesuai yang diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap. (R1/rls)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan