Kota Bengkulu >> Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu, gelar Sosialisasi terkait Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Ballroom Mercure Hotel, Kamis (16/06/22). Kegiatan ini dibuka langsung Gubernur Bengkulu yang diwakili Plh Sekda Bengkulu dan dihadiri Kominfo Provinsi Bengkulu, Kominfo Kabupaten/Kota Se-Kota Bengkulu, Ketua KPID Bengkulu, Pimpinan TV Siaran serta Radio Siaran Se-Provinsi Bengkulu dan tamu penting dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo RI Andi Faisa Ahmad mengapresiasi Balmon Bengkulu sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Iapun menegaskan kepada semua penyelenggara penyiaran di Provinsi Bengkulu tertib dalam penggunaan frekuensi radio.
โDisini kami dari SDPPI mengajak semua bidang penyiaran di Bengkulu untuk tertib dalam menggunakan frekuensi radio demi kenyamanan kita bersama,โ ungkap Faisa.
Pada kegiatan ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, juga upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
Selain itu tambhanya dalam pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radi, telah dilakukan secara online (e-licencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit.
โSaya mengajak semua peserta sosialisasi untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar,โ jelasnya.
Senada disampaikan Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khusus bidang penyiaran di Bengkulu, untuk lebih tertib dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
โKepada para pelaku penyiaran mari beretika, tertib dan mengikuti aturan dalam penggunaan frekuensi radio,โ sampai Budi.
Ia menambahkan bagi para pelaku penyiaran dan masyarakat, yang tidak memiliki izin resmi menggunakan frekuensi radio maka akan ada sanksi tegas.
“Untuk diketahui bagi para pelaku yang melanggar atau tidak ada izin resmi menggunakan frekuensi radio maka akan disanksi sesuai undang-undang yang berlaku,โ tergas Budi.
Untuk diketahui, Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung Gubernur Bengkulu yang diwakili Plh Sekda Bengkulu dan dihadiri Kominfo Provinsi Bengkulu, Kominfo Kabupaten/Kota Se-Kota Bengkulu, Ketua KPID Bengkulu, Pimpinan TV Siaran serta Radio Siaran Se-Provinsi Bengkulu dan undangan lainnya. (R01/mc)