oleh

Ketua DPRD Provinsi Pimpin Rapat Bahasan RPJMD

Bengkulu, ARL – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri secara virtual. Rabu (04/08).

Dalam laporan hasil pembahasan Pansus yang disampaikan oleh Edward Samsi finalisasi pembahasan Raperda tentang RPJMD terkait gambaran keuangan dari proyeksi yang disampaikan pihak eksekutif sudah rampung.
Selanjutnya, kebijakan dalam perubahan APBD TA 2021 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada misi dan visi gubernur serta prioritas pembangunan Provinsi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Tahun 2021.

“Dalam APBD-P Tahun Anggaran 2021, kebijakan-kebijakan tersebut dimasukan ke dalam Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2021 serta direalisasikan ke dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD,” paparnya.

Hal ini, kata Gubernur lagi, dimaksudkan agar program dan kegiatan di dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat mengakomodir pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi daerah selama pendemi COVID-19 ini.

Usai penyampaian Nota Penjelasan dari Gubernur tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota dewan, apakah menerima dan menyetujui Nota penjelasan yang telah disampaikan gubernur tersebut.

Seluruh anggota dewan menerima Nota penjelasan gubernur dan menyetujui Raperda APBD-P TA 2021 dilanjutkan pembahasannya.(AMG)(ADV)

Bengkulu, ARL – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri secara virtual, Rabu (04/08).

Dalam laporan hasil pembahasan Pansus yang disampaikan oleh Edward Samsi finalisasi pembahasan Raperda tentang RPJMD terkait gambaran keuangan dari proyeksi yang disampaikan pihak eksekutif sudah rampung.
Selanjutnya, kebijakan dalam perubahan APBD TA 2021 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada misi dan visi gubernur serta prioritas pembangunan Provinsi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Tahun 2021.

“Dalam APBD-P Tahun Anggaran 2021, kebijakan-kebijakan tersebut dimasukan ke dalam Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2021 serta direalisasikan ke dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD,” paparnya.

Hal ini, kata Gubernur lagi, dimaksudkan agar program dan kegiatan di dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat mengakomodir pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi daerah selama pendemi COVID-19 ini.

Usai penyampaian Nota Penjelasan dari Gubernur tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota dewan, apakah menerima dan menyetujui Nota penjelasan yang telah disampaikan gubernur tersebut.

Seluruh anggota dewan menerima Nota penjelasan gubernur dan menyetujui Raperda APBD-P TA 2021 dilanjutkan pembahasannya.(RYO/AMG)(ADV)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan