Bengkulu, Annirell.Com>> Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) indeks keterbukaan informasi publik tahun 2022, bertempat di hotel splash, Senin (18/4/2022).
Adapun kegiatan ini sebagai salah satu langkah KI dalam memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi. Selain itu Komisi Informasi Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.
Untuk itu mengenai penilaian IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information.
Dikesempatan ini juga Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi bersama Akademisi Guru Besar Universitas Indonesia Prof Ibnu Hamad dan Ketua KI Provinsi Bengkulu Albert Satya Jaya menyampaikan bahwa, penilaian indeks keterbukaan informasi publik harus mengacu dari beberapa hal, termasuk objektivitas.
“Objektivitas hal yang paling penting, semuanya harus sesuai dengan faktualitas berdasarkan kebenaran dan relevan. Penilaiannya harus seimbang dan netral,” ucap Cecep.
Selain itu sambungnya penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik juga bertujuan memotret dan melihat secara luas pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang hasilnya bisa memberikan manfaat atau tidak kepada publik dengan metodologi yang sudah ditetapkan.
Hadir dalam kegiatan ini 9 informan ahli diantaranya, Eko Agusrianto (Dinas Kominfo Kota Bengkulu), Bari Oktari (Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara), Elfahmi Lubis (Universitas Muhammadiyah Bengkulu), Handiro Efriawan (PT. BIMEX), Suherdi (PT. Bengkulu Express), Sarah Haris (Syarah Bakery & Cake), Zonni Fourwanda (Dinas Kominfo Kabupaten Muko-Muko), Evi Elvina Dwita (Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu), Suprayitno (PT. Bhakti Nusa Development Perumahan). Hadir juga Plt Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Sri Hartika dan beberapa kelompok kerja (pokja).
Saat pemaparan informasi, data, dan fakta IKIP serta aparan nilai sementara atas Informan Ahli IKIP Provinsi, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, penilaian IKIP selama ini bisa dibilang cukup baik
“Dari pemkot sendiri ini memang masuk kategori sangat baik. Semua ditindaklanjuti sesuai dengan beberapa perubahan SK walikota. Inilah bentuk komitmen dalam keterbukaan infopublik yang sesuai dengan UU. Apalagi saat ini mengakses inforamsi sesuai bukan hal tabu lagi, karena di zaman digital semua akses sangat cepat, konten mudah diakses,” ujar Eko.
Ia menambahkan keterbukaan informasi publik dapat menjadikan pandangan masyarakat kedepannya, terhadap pemerintahan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga akan membatasi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan nantinya. (R01)