Lubuklinggau, Annirell.Com – Seseorang berinisial JD (41) warga Kota Lubuklinggau Musirawas masih berharap laporannya di Polres Lubuklinggau 26 Januari 2022 dapat segera mengungkap dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya AG (15) yang masih duduk dibangku SMA kelas 1.
Dari keterangan yang bersumber dari insan pers RI- Media yang menelusuri atas kejadian ini, JD atas kejadian ini merasa anaknya telah menjadi korban, dan hal ini merupakan delik hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1.
“Sudah hampir sebulan laporan kami. Kami berharap laporan kami segera terungkap,” ungkap JD (41) di rumahnya, Kamis (17/02/22).
Ia menerangkan kronologis kejadian berawal kehilangan anaknya AG (15) yang masih dibawah umur Minggu sore 23 Januari 2022 sekitar jam 19.30 wib.
“Kami melaporkan kehilangan anak ke Polsek Lubuklinggau Timur. Polisi mendampingi kami mencari anak kami yang hilang,” beber JD.
Ia menambahkan bahwa anaknya AG (15), gadis belia yang hilang ini akhirnya ditemukan di salah satu Wisma Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, bersama ketiga temannya sehari berikutnya. Pengakuan AG (15) kepada orang tuanya, ia sudah disetubuhi secara bergilir. Kabar ini membuat keluarga AG (15) melaporkan dugaan pidana berdasarkan pengakuan anaknya tersebut.
Atas kejadian ini, selain ke Polres Lubuklinggau, JD juga melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau.
“Kami akan kawal selaku dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kami siap mendampingi, kemarin kita sudah bawah ke Dokter Psikologi,” kata Devi mewakili Dinas Perberdayaan Perempuan.
Dari keterangan yang didapat, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lubuklinggau atas laporan yang dirasa lambat. Dan hal ini menjadi perhatian kepada semua pihak yang terkait, karena hal ini menyangkut penegakan dan perlindungan hukum kepada setiap warga negara Indonesia. (***/rls)