Bengkulu >> Marak beredar berbagai tawaran kepada masyarakat berupa pinjaman online (pinjol) yang berseliweran di media sosial (medsos). Namun masyarakat jangan langsung percaya, dengan cara mengecek apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar (resmi) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kegiatan laporan perkembangan industri jasa keuangan triwulan pertama tahun 2024, Kepala OJK Perwakilan Bengkulu, Tito Adji Siswantoro menyampaikan bahwa OJK selaku Otoritas pemerintah yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan menganjurkan masyarakat harus mengecek perusahaan pinjolnya sebelum bertransaksi /meminjam uang. Ia juga menerangkan jika ada keluhan dari industri keuangan yang resmi dapat melapor pada jalur resmi pengaduan resmi melalui online, tidak harus mendatangi kantor perwakilan OJK terdekat di kotanya.
“Kami menganjurkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan melalui pinjol. Cek dahulu apakah pinjolnya resmi melalui portal OJK. Dan jika ada keluhan terhadap industri keuangan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) tanpa harus mendatangi kantor OJK, ” terang Tito kerap disapa. (R01)
Masyarakat Harus Teliti Sebelum Jadi Korban

