Jakarta >> Presiden RI, Probowo Subianto akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12%, sebagaimana dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rilis dipenghujung tahun 2024, (31/12/2024) malam. Berikut disampaikan hal-hal yang tidak dan dikenakan PPn 12%;