Bengkulu, Annirell.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna ke X, masa persidangan ke I tahun 2022. Kegiatan ini mendengar pendapat Gubernur Bengkulu Rohidin terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Hadir Asisten I Kairil Anwar menyampaikan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan. keolahragaan merupakan salah satu hal yang wajib dan menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Ia menambahkan penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya (pendanaan) untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan. Hal ini melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.
Sedangkan Prinsip transparansi dan akuntabilitas sambungmya, diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak. Hal ini untuk memberikan peluang instansi pemerintah berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. Selain itu memungkinkan atlit untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan.
โUntuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan,” ujarnya.
Ia menambahkan dari perundangan ini diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.
Payung hukum ini berupa Peraturan Daerah tentang keolahragaan di Provinsi Bengkulu yang harus mampu menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan. Hal ini berkaitan dengan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Selain itu optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan.
Adapun tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan. Hal ini saling berkait, terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan. Hal yang harus.dipwrhatikan yakni Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan. Selanjutmya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan. Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan. Selanjutnya tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan terakhir terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.
Peraturan daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat9 dalam penyelenggaraanua keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
Dari penjelasan Gubernur Rohidin tersebut di tanggapi oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isan Fajri, bahwa jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk selanjutmya akan dibahas pada rapat Paripurna ke XI 21 Februari 2022 mendatang. (RYO)