Kota Bengkulu >> DPRD Kota Bengkulu hari ini (07/11) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Penjelasan Walikota Bengkulu Terhadap enam Raperda Kota Bengkulu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi, SE Donga Mark sementara Nota Penjelasan Walikota Bengkulu Terhadap Enam Raperda Kota Bengkulu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi.
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Marliadi itu, Sekda membacakan 6 raperda yang dimaksud. Perda yang pertama yakni raperda pengarusutamaan gender, kemudian raperda rencana pembangunan industri.
Selanjutnya raperda pengolahan air limbah logistik, raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pengolahan pelayanan, perubahan raperda nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2012 tengang retribusi izin gangguan.
Dikesempatan ini Sekda menyampaikan Pengantar Nota Penjelasan Walikota, 6 Raperda. Dengan telah dibacakannya 6 rancangan perda tersebut, Sekda berharap seluruh anggota DPRD dapat membahas lebih lanjut untuk menyempurnakannya hingga menjadi suatu peraturan daerah.
βTerima kasih dewan telah mencantumkan 6 raperda ini untuk dibahas bersama-sama. Terima kasih juga atas dukungan dan kerja sama selama ini. Semoga dewan mendapat gambaran rerhadap rancangan perda tersebut agar bisa diteliti dan untuk dibahas lebih mendalam,β ujar Arif.
Setelah membacakan 6 raperda, paripurna dan ditutup dan akan dilanjutkan hari Selasa, (8/11/2022) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. βAgar kiranya ketua-ketua fraksi dapat menyiapkan pandangan umum fraksinya,β tutup Arif. (***/Rls)