Bengkulu, Annirell.Com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung menyebar surat edaran (SE) Nomor : 440/03/D.KES/2022 tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia mengutus Wakil Walikota Dedy Wahyudi bersama Sekdis Kominfo Garda Reputra dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes dr Desi Noermadanengsih untuk menempel SE Walikota diseluruh puskesmas dan mengimbau serta memberikan arahan terkait poin-poin di SE tersebut.
Dalam hal ini penempelan SE pertama kali dilakukan di Puskesmas Nusa Indah. Disini, Dedy memberikan pemahaman terhadap para pegawai puskesmas mengenai poin-poin penting di SE tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dan sebagai upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Maka Walikota mengeluarkan surat edaran yang intinya ialah dilarang menolak pasien, kalau memang darurat terima dulu, nanti kita atur seperti apa teknisnya,” jelas Dedy.
Ia menambahkan apabila masih tidak puas dengan pelayanan di Puskesmas bisa melapor langsung ke Walikota dan Wawali.
“Kalau tidak puas laporkan ke nomor WA walikota dan wakil walikota. Ini nomor aktif kami 0811-737-646 (Walikota), 0811-737-766 (Wawali) yang kami pegang sendiri. Silahkan di WA, silahkan protes, silahkan kasih masukan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait masalah ambulans, Dedy mengatakan, Pemkot telah menstandbykan berbagai ambulans di puskesmas dan kecamatan.
“Seluruh puskesmas kita tempelkan nomor HP mobil ambulans HD ya. Kalau misalnya ambulans kita lagi dipakai ada ambulans kita di kecamatan itu ada dua ambulans. Kalau masih kurang juga, kita punya banyak, sekitar 50 ambulans. Jadi tak ada alasan kita tak bisa membantu masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ambulans telah disiapkan dan telah dipenuhi segala keperluannya untuk melayani masyarakat.
“Ambulans pun sudah kita sediakan, operasional bensinnya, kecuali untuk keluar provinsi, itu berbeda. Tetapi kalau dalam kota betul-betul kita gratiskan tidak bayar satu rupiah pun. Itulah kita, saking inginnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(***)