Kota Bengkulu >> Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemberian Hak Akses Turunan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Kepada Kepala OPD terkait, dimaksudkan untuk mempermudah perizinan berusaha serta memanfaatkan peluang untuk mengembangkan usaha dalam masa pemulihan ekonomi baik secara regional maupun nasional.
Disampaikannya, ada dua peraturan pelaksana turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi fokus pemerintah daerah yang terkait langsung dengan perizinan berusaha yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
βDalam UU Nomor 11 tahun 2020 juga ditegaskan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi,β kata Gubernur Rohidin Mersyah yang disampaikan Asisten I Khairil Anwar, saat membuka secara resmi acara Pemberian Hak Akses Turunan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Kepada Kepala OPD terkait, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (4/8).
OSS telah diresmikan Presiden RI pada 9 Agustus 2021 lalu, untuk memudahklan penerbitan izin usaha yang mencakup penerbitan semua perizinan berusaha atas nama menteri, gubernur dan bupati/walikota.
Selain itu, lanjutnya, sistem ini mengintegrasikan seluruh sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi dan kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.
Gubernur Rohidin berharap, dengan adanya pemberian hak akses turunan OSS ini dapat meningkatkan ekosistem dan investasi dan kegiatan berusaha.
βSistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha dan memperlancar pendirian usaha di Indonesia,β demikian Khairil, mengakhiri sambutan gubernur.
Kegiatan ini dihadiri 14 OPD terkait yang mendapatkan Hak Akses Turunan OSS Berbasis Resiko.