Bengkulu >> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas PUPR melaksanakan rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Gading Cempaka, Ratu Samban, Ratu Agung, Teluk Segara dan Singaran Pati yang dibuka langsung oleh Asisten I Pemkot Eko Agusrianto, di Hotel Nala Sea Side, Rabu (8/11/23).
Adapun tahapan pertama yang dilakukan yakni kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) yang merupakan rangkaian dari kegiatan dalam penyusunan RDTR tahun ini. Dimana pelaksanaan KP I ini merupakan tahap lanjutan dari kegiatan sebelumnya yakni FGD yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dengan agenda beberapa kesepakatan terkait deliniasi, nama kawasan dan dan tema kawasan.
Kegiatan KP I pada hari ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan khususnya di 5 Kecamatan yang di tuangkan dalam konsep tujuan penataan ruang rencana struktur dan pola ruang.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 75 orang terdiri dari penyelenggara, dan pejabat pusat, provinsi dan kota, serta stakeholder terkait.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas PUPR Noprisman berharap KP I dapat menghasilkan arah kebijakan sektoral dan arah pengembangan untuk Kota Bengkulu di masa depan dengan dituangkan dalam RDTR 5 Kecamatan tersebut.
“Kita berharap ini menghasilkan input dan arahan pengembangan yang bermanfaat bagi penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Singaran Pati di Kota Bengkulu yang berkualitas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kota Bengkulu sendiri pada Tahun 2021 telah menetapkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu yang merupakan panduan dalam melaksanakan Pemanfaatan Ruang dengan baik dan berwawasan lingkungan.
RTRW tersebut dalam pelaksanaanya hanya mampu sebagai Persetujuan di dalam proses perizinan yang terjadi di Kota Bengkulu, hal ini dikarenakan belum adanya suatu rencana detail yang mampu sebagai operasional dalam pelaksanaan pemanfaatan penataan ruang.
Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dimana dalam peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilaksanakan melalui penataan ruang dan dilakukan penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha melalui KKPR dapat dikonfirmasi dengan adanya RDTR.
“RDTR ini merupakan dasar dari semua persetujuan dan perizinan berusaha dan non berusaha. Termasuk juga PBG yaitu persetujuan bangunan gedung,” pungkasnya. (***/rls)