Pengajuan Perkara pada Kejaksaan Negeri Lebong Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif Mendapatkan Persetujuan JAMPIDUM

banner 300x200

Bengkulu >> Kejati Bengkulu gelar Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 08.00 WIB. Acara tersebut dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Dalam ekspose tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H. Turut hadir Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

banner 300x200

Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap tersangka PERLI HERLANDO Bin ANDI WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun kasus posisinya yaitu:

Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB anak korban Maykel Oween sedang nongkrong bersama dengan saksi Thomas di Kantor Camat Lebong Tengah, lalu datang tersangka terjadilah perselisihan antara tersangka dan saksi Thomas dimana sebelumnya antara tersangka dan saksi Thomas pernah terjadi perselisihan. Lalu saksi Thomas menantang tersangka berkelahi di sawangan di desa Tanjung Bunga I. Kemudian saksi Thomas mengajak anak korban Maykel Oween pergi ke Terminal menemui saksi Nando , selanjutnya anak korban Maykel Oween pulang bersama-sama dengan saksi Nando dan saksi Thomas, sampai di depan Pom Bensin anak korban Maykel Oween melihat tersangka melambaikan tangan menyuruh saksi Thomas berhenti, namun saksi Thomas tidak memperdulikan dan terus berjalan menuju rumah saksi Thomas, setelah sampai di rumah saksi Thomas, saksi Nando mengajak anak korban Maykel Oween dan saksi jeri pergi ke sawangan di Desa Tanjung Bunga I untuk menemui tersangka , sampai di sawangan tersangka menghampiri saksi Nando bertanya “dimana Thomas”, dan dijawab saksi nando “ dak do tomas disini” seolah-olah mewakili saksi Thomas, setelah itu tersangka melihat anak korban Maykel Oween mendekati tersangka seperti ingin memukul lalu tersangka mendahului mencekik leher anak korban Maykel Oween menggunakan tangan kiri tersangka dan meninju di bagian kepala anak korban Maykel Oween menggunakan tangan kanan tersangka, setelah itu saksi nando meleari tersangka dan membawa anak korban Maykel Oween pergi.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : RH 56 VH /FOR/RSUD/IX/2023, tanggal 25 September 2023 An. Maykel Oween Dolfin Bin Rakes Sanjaya yang ditandatangani oleh dr. Sigit Nurawalin Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lebong yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher atas kiri akibat trauma tumpul. Akibat hal tersebut tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.

Alasan dilakukan RJ :
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan. Kemudian Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian Korban memaafkan tersangka dengan sukarela. Adapun Tersangka telah berdamai dengan korban. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Dan yang terakhir Masyarakat Desa merespon positif. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *