92 Peserta UKW Angkatan XVII Kompeten

banner 300x200

Bengkulu, Annirell.Com >> Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XVII tahun 2022, yang diselenggarai oleh Dewan Pers melalui PWI dan IJTI berakhir sudah, Selasa (08/02/22). Sebanyak 51 orang peserta mengikuti UKW yang berlangsung selama dua hari ini.

Salah satu Peserta UKW, Kartono Hadi menyampaikan pengalamannya, mengikuti kegiatan ini menyampaikan bahwa dengan UKW, menjadi langkah kemajuan menjadi seorang wartawan yang profesional. Selain itu menjadi ajang silaturahmi bagi wartawan, baik yang berada di Kota Bengkulu maupun dari Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

banner 300x200

“Dengan UKW ini menjadi langkah kami menjadi wartawan yang profesional. Selain itu ajang kumpul kawan-kawan wartawan semua lini berita. Terimakasih atas perhatian dan bimbingan dari tim penguji yang telah menjalankan tugasnya,” bebernya.

Foto Bersama Waka Dewan Pers dan Tim Penguji dari PWI dan IJTI.

Adapun laporan dari Tim Penguji UKW Junaidi Djunti bahwa dari 51 orang peserta, yang tidak kompeten sebanyak 4 orang, sedangkan yang berkompeten sebanyak 47 orang.

Sebelum menutup secara resmi, Ketua Komisi Penelitian, pendataan dan ratifikasi pers, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa ada 3 kategori yang diujikan yakni Standarisasi Profesi, Pengetahuan dan Peterampilan, hal ini merupakan bagian dari ujian UKW. Pelaksanaan UKW di Bengkulu sukses berjalan dengan lancar.

Senada disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan yang di selenggarakan oleh Dewan Pers ini akan diupayakan berjalan terus. Adapun UKW sambungnya merupakan kebutuhan seorang wartawan. Etika seorang wartawan harus dijunjung, sehingga marwah profesi seorang Wartawan dapat terjaga. Sementara Kemerdekaan Pers tatap menjadi prioritas utama seorang wartawan. Hal ini akan dilihat dari tulisan dan pembacanya. Sedangkan kerjasama dengan Instansi Pemerintah bukan menjadi prioritas utama, demi menjaga kenetralan dan kemerdekaan pers ini sendiri.

“Jangan hanya mengandalkan Kerjasama dengan Instansi atau Pemerintah saja, karena akan mempengaruhi kemerdekaan Pers dan kenetralan. Untuk itu wartawan harus mendapat nilai dari tulisannya, sehingga iklan itu akan sejalan dengan apa yang diperbuat. Untuk itu wartawan harus terus berpedoman kepada UU Pers dan UU Kode Etik Jurnalistik, sehingga menjalankan profesinya dengan benar,” pungkasnya.(R01)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *