Site icon Annirell.Com

Permohonan RJ Dikabulkan Jaksa, LBH IBA: Apresiasi Kejari Bengkulu

Bengkulu >> Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Rabu (20/12/2023), membebaskan tersangka inisial AP atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasca perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ).

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH mengatakan, pembebasan tersangka dari tahanan setelah permohonan penyelesaian dengan cara restorative justice yang diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dikabulkan.

“Penyelesaian perkara dengan retorative justice ini menindaklanjuti permohonan yang disampaikan pihak korban. Kemudian kita berkoordinasi dengan pimpinan, selanjutnya pimpinan menyurati Kejaksaan Agung melalui Kejati Bengkulu. Setelah dilakukan gelar perkara dan ekpose bersama Kejaksaan Agung, Alhamdulillah permohonan korban diterima sehingga perkara dihentikan penuntutannya yakni mengedepankan keadilan restorative justice,” kata Denny di Kejari Bengkulu.

Denny menjelaskan bahwa, perkara tersebut awalnya ditangani Polresta Bengkulu, namun pada saat kasus dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, pihak keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Ibu dan Anak (IBA) mengajukan permohonan RJ. Dugaan KDRT yang dilakukan tersangka AP sendiri didasari masalah sepele yakni masalah makanan roti, hingga berujung pada pemukulan terhadap korban yang tak lain istri tersangka sendiri.

“Keduanya pasangan muda, dan baru beberapa bulan menikah, kita berpesan kepada kedua belah pihak agar kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak akan terulang lagi,” demikian Denny.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum IBA Kota Bengkulu, Benni Hidayat, SH didampingi penasehat hukum Ivon Agnes Langi, SH, Jafni Parma, SH, Rokimam Sudaryanto, SH usai menerima tersangka kembali kepada pihak keluarga, mengapressia sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejari Bengkulu yang telah mengabulkan permohonan RJ.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya dan terimakasih kepada Ibu Kajari Bengkulu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ibu Desy selaku jaksa yang menangani perkara karena telah menyelesaikan persoalan yang ada, melalui retorative justice,” ungkap Benni.

Benni juga mengucapkan terimakasih kepada Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian yang telah memberikan wejangan nasehat kepada tersangka maupun korban untuk kedepannya kejadian yang sama tidak terulang lagi.

“Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan karena program restorative justice dengan mengembalikan keadaan seperti semula atau sediakala. Manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk korban maupun tersangka agar kedepan lebih baik dalam menjalani bahtera rumah tangga, sehingga terwujud keluarga yang sakinah mawadah warohmah,” demikian Benni.

“Kita apresiasi Kejari Bengkulu atas hal ini, tentunya melalui program ini, banyak masyarakat yang telah merasakan manfaatnya. Semoga program ini tetap eksis dan makin memberikan manfaat positif bagi masyarakat luas,” jelas Wibowo Susilo. (***/rls)

Exit mobile version