Jakarta >> Melalui akun Medsos atas nama Prabowo Subianto mengirim rekaman Konfrensi Pers, menerangkan Pemerintah menjalankan kebijakan berdasarkan amanat Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12%. Hal ini akan berlaku awal Januari 2025 mendatang. Ini penjelasannya. (***)