Kota Bengkulu >> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu gelar pemusnahan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (05/07/2022), bertempat di halaman Kantor Kejari Bengkulu. Hadir dalam kegiatan ini dari Perwakilan Pengadilan Negeri, Polres, BNN, Plt. Kadis Kesehatan Kota Bengkulu, BPOM dan tamu penting lainnya.
Kepada Annirell.Com, Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intel Ricky Musriza menjelaskan bahwa puluhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan satu tahun yang dikumpulkan setelah Inkracht. Adapun BB yang dimusnahkan dikumpulkan setahun yakni 2021-2022. Pemusnahan ini berdasarkan perintah Hakim dan dilakukan secara terbuka. Salah satu BB yang dimusnahkan yakni Senjata api sejenis Pistol (Rakitan) dengan amunisi asli, yang mana pemusnahannya dilakuan dengan memotong menjadi 3 bagian sedangkan amunisi /peluru akan dilakukan dengan cara di kubur.
“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perintah dari Hakim, sesuai dengan Pasal 46 KUHAP. Jika berupa kendaraan maka akan dirampas untuk negara kemudian dilelang dan hasil lelangnya akan kita setorkan ke Kas Negara. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi akan disalah gunakan dan potensi barang rusak dengan sendirinya,” beber Kasintel Kejari Bengkulu Ricky.
Adapun rincian batang bukti yakni Sabu 45,09 gram, Ganja 245,07 gram, Tembakau Gorila 124,47 gram, pil ekstasi 35 butir, pil Samkodin 3.490 butir, kosmetik ilegal 962 peces, Timbangan Elektronik 14 Unit, Handphone 15 Unit dan 1 Pucuk Senjata Api rakitan berjenis pistol dengan 3 peluru aktif dan satu tinggal selongsong peluru. (R01)