oleh

Sebelum Gunakan Tol, Kabid Humas Ajak Masyarakat Pahami Aturannya

Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Tol Taba Penanjung terhitung pada tanggal 26 April sd 10 Mei 2022 ( H-7 sd H+7 ) sudah resmi difungsikan dari Pukul 07.00 sd 17.00 WIB.

Dari Informasi Kabid Humas Polda, Kombea. Pol Sudarno menyampai bahwa, setiap pengendara yang ingin menikmati akses jalan tol wajib memiliki Kartu E-Tol* (Kartu Tol Elektronik) untuk di scaning di Pintu Loket Tol agar dapat masuk ke Jalur Tol. Namun tidak perlu khawatir Saldo E-Tol tidak berkurang saat scanning Kartu alias gratis.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang dapat melewati jalan tol diantaranya kendaraan bermotor roda empat Jeep, Sedan, SUV, MPV, Hatchback, Citycar, Pick-Up, Double Cabin, Van dan Minibus.

Adapun sebelum menggunakan tol, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan pada saat di jalan tol. Diantaranya penggunaan jalur sesuai jenis kendaraan.

“Terdapat beberapa jalur kendaraan. Seperti bahu jalan hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok. Adapun jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Apabila ingin mendahului, bisa menggunakan jalur paling kanan,” jelasnya.

Tak hanya itu pengendara sambungnya, tidak bisa berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, Anda juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju. Selanjutnya, pendendara tidak diperkenankan memotong medan jalan. Hanya kendaraan petugas memiliki wewenang memutar arah (u-turn). Apabila salah arah jalan, pengendara harus keluar dulu melalui pintu keluar tol. (R01)

” Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk tol dihimbau untuk menggunakan kartu elektronik.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan