Bengkulu, Annirell.Com >> Kejaksaan Negeri Bengkulu pada sidang ke 11 bacakan surat tuntutan dalam sidang perkara, Rabu, 16 Maret 2022. Pembacaan di dua tempat, yakni bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu melalui daring.
Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Kasintel Kejari Bengkulu Riky Musriza menerangkan bahwa Tim Kejari yang melaksanakan sidang ke-11 ini, membacakan Surat Tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan /rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan, di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu.
Adapun terdakwa terdiri atas nama Diman Bin (Alm) Mensari, Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah di dakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dakwaaan masing masing terdakwa dituntut yakni Diman Bin (Alm) Mensari tuntutan 2th 6 bulan subsider 50jt /6 bulan kurungan, up 85 juta / kurungan 1 thn 6 bulan. Sedangkan Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dengan tuntutan 1th 3 bulan, subsider 50jt / 3 bulan kurungan dan terdakwa Edi Suryanto Bin Abdullah tuntutan 1thn 3 bulan subsider 50jt / 3 bulan kurungan. (***/Rls)